211 Badan Publik Rebut Prediket Tertransparan 2018

Komisioner KI Sumbar Sondri mengapresiasi antusiasnya badan publik merebut prediket transparan pada penilaian badan publik terbaik KI Sumbar 2018, Jumat 27/7 di Padang. (foto: dok)

 

Padang, Mimbar — Penilaian Badan Publik terbaik dalam menerapkan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah berlangsung empat tahun berturut-turut, sejak 2015.

Khusus pelaksanaan tahun 2018 ini, Komisi Informasi Sumbar surprise karena badan publik antusias merebut prediket tertransparan.

“Allhamdulillah, pada kegiatan pemilihan badan publik terbaik tahun ke empat ini, pesertanya sangat antusias merebut brevet badan publik tertransparan 2018,”ujar Ketua Panitia sekaligus Komisoner membidangi Kelembagaan KI Sumbar, Sondri Dt Kayo, Jumat 27/7 di kantornya Jalan Sawo Nomor 6 Purus V Padang Barat Kota Padang.

Antusias badan publik yang ikut itu, terbukti dari pengembaliaan SAQ (self answer quisioner) jumlahnya melebihi pengembalian pada tahun-tahun sebelumnya.

“Artinya, ada komitmen badan publik untuk menerapkan keterbukaan informasi publik sesuai UU, Perki 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan peraturan pengelolaan informasi publik di badan publik masing-masing,”ujar Sondri.

Bahkan, KI Sumbar mengapresiais jajaran OPD Pemprov Sumbar yang mengembalikan SAQ sebanyak 34 dari 50 OPD Pemprov Sumbar.

“Artinya Pak Gubernur Sumbar Irwan Prayitno berhasil memberikan penekanan kepada jajaran OPD-nya terutama terkait keterbukaan informasi publik di badan publik Pemprov Sumbar,”ujar Sondri

Menurut Sondri pada penilaian badan publik 2018, ada penambahan kategori satu lagi, yakni badan publik penyelenggara Pemilu di kota dan kabupaten.

“Tahun dulu delapan kategori, 2018 ini menjadi sembilan kategori badan publik penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu kota/kabupaten se Sumbar), ini bentuk komitmen Komisi Informasi Sumbar untuk mengawal keterbukaan informasi Pemilu 2019,”ujar Sondri.

Menururlt staf panitia penilaian badan publik terbaik 2018, Tiwi Utami, sampai penutupan pengembalian SAQ, 211 badan publik telah mengembalikan SAQ.

Tiwi juga mereview hasil badan publik tertransparan tahun 2017 yaitu, badan publik terbaik 2017, kategori badan publik Pemko/Pemkab, Kabupaten Tanah Datar, lalu tingkat OPD Pemprov Sumbar diraih RS Ahmad Muchtar, Pemerintahan Nagari, diraih Nagari Sungayang, PTN/PTS diraih ISI Padang Panjang.

“Badan Publik kategori instansi vertikal BPS, BUMN/BUMD, PT Semen Padang, Parpol tertransparan PDI Perjuangan dan SMA sederajat diraih SMK 4 Kota Padang,”ujar Tiwi.

Menurut Sondri, banyaknya badan publik yang ikut tahun ini tidak jaminan peraih badan publik tertransparan 2017 kembali menjadi terbaik.

“Karena badan publik telah banyak melakukan pembenahan dalam pengelolaan informasi publik, dan ini tidak lepas dari out put monitoring dan evakuasi serta sosialisasi yang dilakukan Komisi Informasi Sumbar,”ujarnya.

Setelah tahapan pengembalian SAQ ini, penilaian selanjutnya, kata Sondri tim melakukan entri dan visitasi website resmi badan publik masing-masing.

“Dari hasil itu nantinya tim melakukan penilaian total, maka 10 poin tertinggi, KI Sumbar melakukan visitasi ke 10 badan publik peraih nilai tertinggi masing kategori, akhir Agustus kita melakukan finalisasi mendapatkan badan publik tertransparan tahun 2018,”ujar Sondri.

Berikut sebaran SAQ, badan publik yang dikembalikan ke panitia, kategori SMA/ SMK/MAN= 43, Kab/kota =17, BUMN/BUMD=7, PTN/PTS= 11, Bawaslu/KPU kota/kabupaten = 30. Instansi vertikal = 15. OPD= 34, Nagari/Desa = 36 dan Parpol =16. (rilis: ppid-kisb)