PADANG, mimbarsumbar.id — Enam dosen menggugat tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek) UNAND, sebelum proses pencabutan nomor urut (loting) 12 Balon Rektor UNAND.
“Semua prosedur Pilrek UNAND 2023-2028 ini, semua regulasinya sudah disampaikan ke MWA dan tahapan pemilihan rektor sudah dan atas persetujuan Majelis Wali Amanat (MWA) UNAND,” ujar Ketua Panitia Pemilihan Rektor UNAND Febrin Anas Ismail, Selasa (26/9-2023) di Lantai 4 Gedung Rektorat UNAND.
Bahkan Febrin membantah proses Pilrek bertentangan dengan PP soal MWA punya kewenangan. “Tidak lah semua sudah disetujui MWA UNAND,” ujarnya.
Saat penjaringan oleh dosen di auditorium nanti, setiap dosen memilih tiga nama dari calon.
“12 Balon, semuanya sudah terverifikasi kelengkapan syarat maju sebagai Calon Rektor UNAND,” ujar Febrin.
Sebelum penjaringan dosen, 12 Balon bisa melakukan kampanye secara pasif maupun aktif
“Tidak ada pembatasan dalam kampanye aktif siapa saja lembaga di UNAND ini silahkan fasilitasi Balon Rektor, ada Tendik, Mahasiswa dan Alumni, semua kita beri ruang untuk memaparkan visi, misi dan program kerja. Tapi sifatnya panitia pemilihan menyatakan sunat alias tidak wajib,” ujar Febrin dihadapan 12 Calon Rektor UNAND.
Proses loting selain dihadiri 12 Balon Rektor, juga disaksikan insa jurnalis dan panitia pemilihan rektor lainnya.(ms/*/ton)