JAKARTA, mimbarsumbar.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan verifikasi administratif partai-partai yang bisa ikut dalam bursa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dari 18 parpol yang lolos verifikasi administrasi, selanjutkan akan dilakukan verifikasi faktual.
Sesuai keputusan KPU dalam surat pengumuman nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 di situs resmi KPU, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari tertanggal 14 Oktober 2024.
Keenam parpol yang tak lolos verifikasi administrasi, adalah Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Republik, Partai Republik Satu, Partai Republik Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Keadilan dan Persatuan.
“Ya mas (enam parpol tidak lolos verifikasi administrasi). Kita lanjut untuk verifikasi faktual parpol yang memenuhi syarat untuk verifikasi administrasi perbaikan,” ujar Komisioner KPU Betty Idroos kepada wartawan, Jumat (14/10).
Sementara 18 parpol yang lolos seleksi administrasi yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Perindo, Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Kemudian Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ada pula Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh, dan Partai Ummat.
KPU akan melakukan verifikasi faktual dengan mengecek kepengurusan parpol di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kot, dan 50 persen kecamatan yang ada di Indonesia. (ms/*/ald)
6 Parpol Gagal jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya..
