Adrian : Bentuk Asosiasi KI se Indonesia

Pleno Rakernis KI dipimpin Hendra J Kede diwarnai usulan Komisioner KI Sumbar Adrian tentang pembentukan asosiasi KI se Indonesia, Jumat 29/6 di Bogor (foto : ppid-kisb)

Bogor, Mimbar — Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Komisi Informasi (KI) se Indonesia di Bogor, pada rapat pleno membacakan hasil pembahasan sidang komisi kelembagaan, justru menguat dibentuknya Asosiasi Komisi Informasi Provinsi, Kota/Kabupaten se Indonesia (AKIPKASI).

Adalah Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi yang bicara di forum pleno tersebut kalau asosiasi sangat mendesak dibentuk.

“Kita ingin soal kelembagaan, KI di provinsi, kota dan kabupaten ada kerjasama, tujuan untuk memperjuangkannya ke pemerintah pusat, tidak bisa membiarkan KI Pusat sendiri saja,”ujar Adrian pada forum pleno Rakernis dipimpin Hendra J Kede, Jumat 29/6 malam di The Mirah Hotel Bogor.

Menurut Adrian persoalan kelembagan Komisi Informasi di daerah sampai Rakernis ke 8 masih belum punya kejelasan dan kepastian regulasi.

“Padahal KI provinsi, kota dan kabupaten dibentuk berdasarkan perintah UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mestinya pengaturan soal kelembagaan dan kesekretariatan harus jelas, jadi adanya asosiasi ini tentu makin memperkuat perjuangan untuk kesetaraan lembaga yang dibentuk atas perintah UU,”ujarnya.

Selain itu adanya dua kewenangan soal pengaturann lembaga komisi informasi juga memperlemah kelembagaan KI di daerah.

“KI Pusat soal kesekretariatan dan anggarannya ada di Kementerian Komunikasi dan Informasi, sementara di daerah soal ini adanya tentu di Kementerian Dalam Negeri sebagai kiblat regulasi dan kebijakan pemerintahan di daerah, tidak seperti saat ini pemerintah di menafsirkan sendiri UU 14 tahun 2008,”ujarnya.

Usulan Adrian itu ternyata tidak sendiri, ada beberapa komisioner provinsi yang menggagasnya, seperti Lalu Busyairi dari KI NTB, Acha dan Dawam dari KI DKI Jakarta.

“Asosiasi ini tepat dan tidak merecoki maupun melemahkan KI Pusat, tapi ikhtiarnya usaha bersama untuk tujuan bersama selama ini terus menjadi wacana klasik di forum-forum KI se Indonesia,”ujar Adrian.

Menanggapi usulan Komisioner KI Sumbar itu, Hendra selaku pimpinan pleno tidak me-rem adanya keinginan membentuk asosiasi dari KI se Indonesia.

“Sah saja, itu hak konstitusinil para komisioner yakni berkumpul dan berserikat diatur oleh konstitusi negara,”ujar Hendra.

Sedangkan Komisioner KI Pusat lain Cecep Suryasi juga kendukung keinginan lahirnya asosiasi komisi informasi se Indonesia.

“Kita setuju kalau untuk kebaikan lembaga KI se Indonesia dan masive-nya keterbukaan informasi publik di bumi ibu pertiwi tercinta ini,”ujarnya.

Sementara penggas asosiasi lainnya Lalu Busyairi mengatakan ide ini akan disosilisasikan ke KI provinsi, kota dan kabupaten se Indonesia.

“Kalau kawan-kawan note benenya tokoh keterbukaan informasi, pengawal tegaknya UU 14 tahun 2008 di daerah masing-masing sepakat, maka asosiasi ini kita teruskan dengan membuat statuta, diakte notariskan dan berbadan hukum,”ujar Lalu.

Menurutnya saat ini sebelum Rakornas KI se Indonesia akhir Agustus di Banjarmasin, pihaknua melalukan sosialisasi lewat group whatshap.

“Nama group whatshapnya AKIPKASI (Asosiaai Komisi Informasi Provinsi, kabupaten dan Kota se Indonesiasi), semoga ikhtiar ini berjalan lancar,”ujar Lalu didampingi Dawam.(rilis: ppid-kisb)