Adrian : Keterbukaan Informasi Bukan Hantu yang Harus Ditakuti Pejabat Publik

Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi bersama Waka KI Sumbar Nofal Wiska..foto.dok
Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi bersama Waka KI Sumbar Nofal Wiska..foto.dok

Pessel, Mimbar — Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Adrian Tuswandi didampingi Wakil Ketua Noval Wiska menegaskan keterbukaan informasi publik bukan hantu yang harus ditakuti oleh pejabat publik. Pasalnya, setiap kegiatann yang dibiayai oleh negara atau APBD harus dibuka ke publik karena bukan hal itu informasi dikecualikan.

“Wartawan adalah corongnya, dan wartawan punya UU Pers. Tanpa peran dari wartawan apa yang telah dilakukan oleh pejabat publik tidak akan bisa diketahui masyarakat,” tegas Adrian, saat menjadi tim penilai monev, Rabu (13/11).di Pesisir Selatan (Pessel).

Menurut Adrian yang akrab disapa Toad, harusnya pejabat publik di Pessel punya semangat sama dengan Bupati Hendrajoni soal keterbukaan informasi publik. Namun soal informasi publik masyarakat juga harus memahami bagaimana keterbukaan informasi publik, memenuhi prosedur digariskan UU keterbukaan informasi publik.

Komitmen Bupati Hendrajoni pada Perangkat Daerahnya ( PD) agar transparan, terbuka dan tidak main-main dalam penggunaan anggaran. Komitmen tersebut seharusnya juga diikuti oleh Perangkat Daerah yang lainya.

Sedangkan bagi masyarakat yang ingin memerlukan informasi publik, lanjut Adrian, masyarakat bisa datang kantor Badan Publik. Di sana nanti petugas PPID akan mengarahkan bagaimana prosedure harus diikuti, contohnya, mengisi formulir permohonan informasi, dengan melampirkan identitas jelas dari pemohon itu sendiri.

” Keterbukaan bukan hantu bagi pejabat publik, apalagi anggaran digunakan bersumber dari APBN atau APBD, dan setiap warga berhak diberikan akses, namun begitu aturan harus diikuti,” kata Ketua KI Sumbar.

Sejauh ini Komisi Informasi Sumetera Barat sangat mengeparesiasi serta mendukung penuh pada pejabat publik yang selama ini tidak menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai hantu harus ditakuti. Jika perlu setiap program yang menggunakan APBD atau APBN di setiap PD bisa di publikasikan baik melalui website, spanduk, baliho, dan media.

Dan, dimana masyarakat di luar sangat membutuhkan informasi apa yang telah dilakukan oleh pejabatnya, tutupnya. (ms/rls/ald)