Dharmasraya,—Komisi Informasi (KI) Sumbar terus melakukan kerja mensinkronisasikan penerapan Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilih, dikenal dengan Perki Pemilu.
KI Sumbar melakukan monitoring evaluasi pada dua badan publik penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu kabupaten Dharmasraya.
“Perki Pemilu telah diundangkan pada 28 Februari lalu, sesuai asas fiktif hukum, setiap aturan telah diundangkan dianggap setiap orang tahu. Kami hadir ke KPU dan Bawaslu Dharmasraya dalam rangka monitoring evaluasi mensinkronisasikan Perki Pemilu serta kerja keterbukaan informasi publik di badan publik penyelenggara Pemilu,” ujar Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi, Kamis 4/4 di Dharmasraya.
Menurut Adrian KI Sumbar merasa punya tanggungjawab untuk memastikan informasi Pemilu mudah diakses masyarakat.
“Pasword Pemilu berintegritas itu, informasi Pemilunya harus mudah diakses publik, kini ada Perki Pemilu yang memberikan standarisasi terhadap pelayanan informasi, termasuk deadline penyelesaian sengketa informasi Pemilu,”ujar Adrian.
Selain Adrian hadir mendampingi wakil ketua KI Sumbar Nofal Wiska juga staf Kominfo Sumbar Ibnu. Para pengawal keterbukaan informasi di Sumbar ini diterima langsung dua komisioner Bawaslu Dharmasraya Laila Husni dan Alde Rado dan Ketua KPU Dharmasraya Maradis.
“Perki Pemilu merupakan Perki spesifik yang memberikan standar layanan dan penyelesaian sengketa informasi Pemilu kepada tiga badan publik penyelenggara pesta demokrasi yaitu KPU, Bawaslu dan DKKP,”ujar Nofal Wiska, jebolan Bimtek Perki Pemilu KI Pusat.
Dari sifatnya yang spesifik itu, kata Nofal, maka pengaturannya pun khusus mulai dari pelayanam informasi publik dan proses penyelesaian sengketa informasinya.
“Hitungannya hari, bahkan untuk penyelesaian sengketa informasinya, KI punya waktu 14 hari,” ujar Nofal.
KPU dan Bawaslu Dharmasraya maklum kalau keterbukaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi justru memberikan kemudahaan dan keleluasaan para penyelenggara menyukseskan pesta demokrasi 2019.
“Secara proporsional dan profesional Bawaslu Dharmasraya siap memberikan kemudahan akses informasi Pemilu terkait pengawasan kepada masyarakat. Dan siap melaksanakan amanat Perki 1 2019 sebagai turunan dari UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,”ujar Laila Husni.
Mardanis di ruang kerjanya, Kantor KPU Dharmasraya, juga memastikan KPU siap menerapkan asas tranparansi dalam pelaksanaan semua tahapan Pemilu 2019.
“Kita justru sangat terbantu dengan menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik Pemilu,”ujar Mardanis.
Tak Mungkin Terjadi Praktek Curang di TPS
KI Sumbar memastikan kalau pelaksanaan pemungutan suara pada 17 April nanti terbuka.
“Saya optimis terbuka, bahkan melihat perangkat di TPS termasuk ada Pengawas TPS, dan KPU juga telah memastikan bahwa menjadi dasar hukum adalah hitungan manual, sangat tipis peluang curang di TPS,”ujar Adrian.(ms/rls/ang)