Badan PBB Tolak Vaksin Covid-19 sebagai Persyaratan Perjalanan Udara

Montreal, Mimbar – Menjadikan vaksin COVID-19 sebagai syarat untuk perjalanan internasional seharusnya tidak wajib, menurut badan penerbangan sipil Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Satuan Tugas Pemulihan Penerbangan Organisasi Penerbangan Sipil (CART) mengeluarkan enam rekomendasi baru termasuk dua rekomendasi yang diubah kepada negara-negara anggota untuk “memulihkan kepercayaan publik dalam perjalanan udara dan bagi penumpang untuk naik pesawat lagi.”

Presiden Organisasi Penerbangan Sipil (ICAO), Salvatore Sciacchitano, mengatakan setelah lalu lintas udara menurun hingga 70 persen, transportasi udara internasional sekarang tampaknya melihat secercah harapan baru karena ada rekomendasi dan pedoman baru. “Dewan juga sedang mempertimbangkan sikap terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa bukti vaksinasi tidak boleh dijadikan syarat untuk perjalanan internasional,” katanya.

Virus dan larangan perjalanan yang diberlakukan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 secara efektif telah membuat banyak pesawat komersial tidak beroperasi selama setahun terakhir. Namun, pelaksanaan vaksinasi secara bertahap memberikan harapan baru untuk dapat kembali normal.

China sebelumnya telah meluncurkan sistem ‘paspor viral’ atau sertifikat vaksinasi dalam upaya memulai kembali perjalanan internasional. Paspor viral pertama di dunia dipuji dan sekarang skema serupa sedang dibahas oleh Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa (UE), tetapi itu bukan syarat wajib. (mediacorp/ies)