SINGAPURA, Mimbar – Kementerian Luar Negeri (MFA) Singapura pada Jumat (9 April) membantah tuduhan yang dilaporkan dibuat oleh pejabat penindak korupsi di Indonesia, dengan mengatakan bahwa Singapura adalah tempat yang aman bagi warga negara Indonesia yang sedang diselidiki untuk kasus korupsi.
“Tidak ada dasar untuk tuduhan tersebut. Singapura telah memberikan bantuan kepada Indonesia dalam beberapa penyelidikan sebelumnya dan yang sedang berlangsung, “kata juru bicara MFA dalam sebuah pernyataan.
Juru bicara mengatakan Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB) telah membantu mitranya di Indonesia dalam melayani permintaan panggilan kepada orang-orang yang sedang diselidiki.
“Singapura juga telah membantu pihak berwenang Indonesia dengan memberikan konfirmasi tentang keberadaan warga negara Indonesia tertentu yang sedang diselidiki,” kata MFA.
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto, Selasa, menyayangkan sulitnya menangkap buronan yang kabur ke luar negeri, terutama ke Singapura, dan sudah mendapatkan izin tinggal permanen.
Kantor berita Antara memuat beritanya dengan tajuk “KPK mengungkapkan kesulitan dalam menangkap buronan korupsi yang bersembunyi di Singapura”, sementara outlet berita online Detik melanjutkan dengan “KPK: Singapura surga bagi para koruptor ! ”
Dalam keterangannya, MFA mengutip contoh Singapura yang memfasilitasi kunjungan KPK pada Mei 2018 untuk mewawancarai orang yang berkepentingan dalam penyelidikannya.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mencatat koordinasi KPK dengan CPIB melalui keterangan publik pada 30 Desember 2020, kata MFA.
KURANGNYA PERAWATAN EKSTRADISI?
Dalam pemberitaan media, Inspektur Jenderal Karyoto juga menuding tidak adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura menjadi tantangan lain bagi kerja KPK.
“Satu-satunya negara yang belum menandatangani perjanjian ekstradisi terkait korupsi adalah Singapura,” katanya. “Surga koruptor terdekat (ke Indonesia) adalah Singapura.”
Menanggapi hal tersebut, MFA menunjukkan bahwa perjanjian perjanjian ekstradisi yang ditandatangani oleh kedua negara belum diratifikasi oleh anggota parlemen Indonesia.
“Singapura dan Indonesia menandatangani Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan sebagai satu paket pada April 2007, disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong,” kata MFA.
“Namun, kedua perjanjian tersebut masih menunggu ratifikasi oleh DPR.”
MENYALAHKAN YURISDIKSI ASING TIDAK MEMBANTU: MFA
Juru bicara MFA mengatakan bahwa Singapura tetap “telah memberikan dan akan terus memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, jika Singapura menerima permintaan dengan informasi yang diperlukan melalui saluran resmi yang sesuai”.
Kedua negara adalah “pihak dalam Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik (MLA) dalam Masalah Pidana di antara Negara Anggota ASEAN yang Sepemikiran”.
Di bawah perjanjian ini, “kerja sama sudah terjadi sejalan dengan hukum domestik Singapura dan kewajiban internasional”, kata MFA.
“Singapura berulang kali memberikan bantuan kepada Indonesia atas permintaan MLA-nya.
“Singapura juga bekerja untuk memperkuat kerja sama melalui ASEAN, di mana diskusi tentang Perjanjian Ekstradisi ASEAN sedang berlangsung,” tambah kementerian itu.
Juru bicara tersebut juga menegaskan kembali komitmen Singapura terhadap supremasi hukum dan pemerintahan yang baik.
“Kami akan bekerja sama dalam penegakan hukum dengan Indonesia sesuai dengan hukum domestik dan kewajiban internasional kami,” kata juru bicara itu, menambahkan: “Tidak membantu mengalihkan perhatian atau menyalahkan yurisdiksi asing.”
KASUS GRAFT TERCURI
Karyoto membuat pernyataannya beberapa hari setelah badan tersebut mengumumkan keputusan penting untuk membatalkan kasus korupsi yang berlarut-larut terhadap konglomerat bisnis Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
Pasangan itu, yang diyakini tinggal di Singapura sebagai penduduk tetap, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Juni 2019 tetapi tidak pernah diadili.
KPK meminta bantuan CPIB dalam penyelidikan pada Oktober 2019, menurut laporan media.
Penghentian kasus ini adalah yang pertama dalam sejarah komisi tersebut, menurut Jakarta Globe .
(Cna/ies)