PADANG, MIMBAR – Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nasrul Abit akui masih banyak badan publik di Sumbar yang belum paham arti penting keterbukaan informasi publik.
Ketidakpahaman tentang arti penting keterbukaan informasi tersebut, sambungnya, berbanding lurus dengan ketidaktahuan badan publik -khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar- mengenai fungsi dan wewenang Komisi Informasi, terutama Komisi Informasi Sumbar.
“Kami akui, bahwa Sumbar masih ada OPD yang masih belum paham pentingnya Komisi Informasi ini,” ungkapnya saat memberikan sambutan pada acara Penyerahan Penghargaan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Sumatera Barat Tahun 2017 yang digelar di Auditorium Gubernuran pada Rabu (28/12) pagi.
Menurut Nasrul Abit, ketidaktahuan tersebut disebabkan, salah satunya, oleh usia Komisi Informasi Sumbar yang relatif masih muda dan baru, 3 (tiga) tahun. Dikatakannya, “Karena baru tiga tahun, tentu perlu kita sosialisasikan terus agar semua bisa memahami wewenang dan fungsi Komisi Informasi ini.”
Namun begitu, Ia tidak ingin berapologi menggunakan sebab tersebut. Nasrul Abit kemudian menekankan, Pemprov Sumbar telah mengupayakan agar segala jenis pelayanan yang diberikan dilakukan secara terbuka dan transparan bahkan hingga unit pemerintahan terendah.
“Jadi sudah tidak ada lagi yang ditutup-tutupi. Semuanya jelas prosedurnya. Pelayanan perizinan misalnya, SOPnya sudah jelas, jelas syaratnya, jelas tahapannya, jelas waktu yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanannya. Sudah terbuka dan transparan,” tekannya.
Bagaimanapun, Nasrul Abit menyadari bahwa pembinaan lebih lanjut untuk mendorong terwujudnya keterbukaan informasi perlu dilakukan, terutama pada instansi pemerintah, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Sekolah Menengah Tingkat Atas, serta Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta (PTN/PTS) di Sumbar yang ia garisbawahi secara khusus.
Digarisbawahinya PTN/PTS di Sumbar secara khusus oleh Wakil Gubernur menyusul laporan yang disampaikan oleh Ketua KI Sumbar Syamsurizal yang menyebutkan bahwa PTN/PTS di Sumbar adalah badan publik dengan jumlah terkecil yang mengembalikan kuisioner yang sebelumnya dikirim oleh KI Sumbar untuk mengukur tingkat keterbukaan informasi PTN/PTS bersangkutan, di mana dari 117 kuisioner yang dikirim, hanya 6 kuisioner yang dikembalikan ke KI Sumbar.
“Sedikit sekali tadi disebutkan Perguruan Tinggi yang membalas laporan KI, hanya 0,05%, tentu bukan ini yang kita kehendaki. Harapan saya, keterbukaan informasi ini jadi satu prioritas kita. Saya harap kita, bagaimana kita berikan informasi yang sejelas-jelasnya supaya tidak ada lagi dusta di antara kita,” sesal Nasrul Abit.
Sebelumnya, pada kesempatan yang sama, Ketua KI Sumbar Syamsurizal dalam laporannya mengungkapkan komitmen dan itikad badan publik di Sumbar dalam memenuhi hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi masih belum meningkat signifikan walaupun pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik di Sumbar telah diselenggarakan sebanyak 3 kali.
“Ternyata setelah tiga tahun KI hadir, masih banyak yang belum paham apa itu Komisi Informasi dan belum begitu mengetahui kewajiban badan publik sesuai UU KIP,” ungkapnya.
Syamsurizal lebih lanjut menyebutkan, hal ini diindikasikan dengan masih adanya yang memandang KI sebagai tempat untuk mendapatkan informasi alih-alih sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan UU KIP serta lembaga yang berfungsi untuk menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
“Persepsinya KI masih masih tempat untuk minta informasi,” ujar Syamsurizal menyayangkan.
Indikasi lainnya, sambung Syamsurizal, dari 370 kuisioner yang disebar ke 370 badan publik di Sumbar untuk mengukur tingkat keterbukaan informasi publik masing-masing, hanya 126 kuisioner yang dikembalikan ke KI Sumbar, atau hanya sebesar 34% dari total kuisioner dengan rincian: 30 dari 45 kuisioner yang dikembalikan oleh OPD di lingkungan Pemprov Sumbar, 15 dari 19 kuisioner yang dikembalikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, 16 dari 37 kuisioner yang dikembalikan oleh instansi vertikal, 9 dari 34 kuisioner yang dikembalikan oleh BUMD/BUMN di Sumbar, 6 dari 117 kuisioner yang dikembalikan oleh PTN/PTS di Sumbar, 10 dari 18 kuisioner dari Partai Politik, 31 dari 70 kuisioner dari Pemerintah Nagari/Desa di Sumbar, dan 11 dari 30 kuisioner dari Sekolah Menengah di Sumbar. (rls/ald)