AGAM, mimbarsumbar.id — Hari pertama masa tenang, Bawaslu Kabupaten Agam melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di wilayah Kabupaten Agam, sebelumnya KPU sudah melayangkan surat ke masing masing Paslon untuk membuka APK secara mandiri.
Bawaslu Kabupaten Agam menerjunkan 5 tim, masing masing tim yang diterjunkan terdiri dari unsur TNI/Polri, Satpol PP, Kesbang Pol, Dishub dan Media, dan KPU sebagai Leading Sectornya, ditambah satu tim dari masing masing kecamatan terdiri dari PPK, Panwascam dan Forkopimca serta satu tim dari masing masing nagari terdiri dari PPS dan PKD. Minggu (24/11/2024)
Rendi Oktafianda Divisi Hukum dan Penyelesaian sengketa, Bawaslu Kabupaten Agam, dengan timnya menyisir APK sepanjang ruas jalan Utama,
“Pagi ini kita akan bergerak dari simpang Gaduik sampai ke simpang Tanjuang Alam pada jalur jalan utama, kita akan menyisir sepanjang jalan yang akan kita lalui,” kata Rendi
Tim 5 bertugas untuk penertiban APK di wilayah kecamatan Tilatang Kamang, Kecamatan Ampek Angkek dan Kecamatan Sungai Pua,
“Hari ini tidak ada lagi kegiatan kegiatan kearah kampanye, baik dalam bentuk pertemuan atau sosialisasi berbentuk APK, di
wilayah kecamatan Tilatang Kamang, Ampek Angkek dan Sungai Pua,” tambahnya
Jenis APK yang akan ditertibkan, yang masih terpasang, dimasa tenang.
“Seluruh jenis APK akan kita tertibkan, seperti billboard, spanduk, umbul umbul termasuk bahan kampanye,” Tegasnya
“Makanya hari ini kita dengan tim mengadakan penertiban APK sesuai dengan hasil rapat dengan stake holder kemaren,” pungkasnya. (ms/Jamil)