Bawaslu Padang Panjang Gelar Rakor Pengawasan Jumlah Kursi dan Dapil

Ketua Bawaslu Padang Panjang, Santina, bersama peserta Rakor dari perwakilan partai politik, TNI, Polri, dan narasumber dari KPU, Rabu (8/2/2023) di Hotel Pangeran Padang Panjang. (foto,/cigus)

PADANG PANJANG, mimbarsumbar.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang Panjang laksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil). Rakor digelar untuk memaksimalkan koordinasi pengawasan pemilu.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Pangeran, Rabu (7/2), dibuka Ketua Bawaslu Padang Panjang, Santina, S.P, diikuti 16 perwakilan partai politik, TNI, Polri, dan narasumber dari KPU.

Santina menyampaikan, kegiatan rakor ini dilaksanakan untuk memaksimalkan pengawasan pada saat pemilu nantinya.

Dijelaskan Santina, fokus pengawasan Bawaslu terkait isu krusial apakah memenuhi prinsip, dalam penataan dapil dan alokasi kursi yang harus memenuhi prinsip sebagaimana ketentuan Undang Undang No 7 Tahun 2017. Yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesi, kesinambungan.

“Selain itu, terkait dengan data yang digunakan untuk penataan dapil dan alokasi kursi jajaran pengawas pemilu perlu memastikan basis data yang digunakan adalah data termutakhir. Kesesuaian antara alokasi kursi yang ditetapkan dengan jumlah DAK di daerah pemilihan tersebut,” sebutnya.

Di samping itu, tambahnya, perlu ada peta wilayah. “Pengawas pemilu perlu memastikan peta wilayah yang digunakan adalah peta termutakhir,” ujarnya.

Ditambahkannya, terakhir terkait prosedur. Pengawas pemilu memastikan ketaatan prosedur. Seperti penataan dapil dilakukan melalui rapat pleno, mengumumkan rancangan usulan penataan dapil dan alokasi kursi, melakukan uji publik.

“Termasuk menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat terhadap usulan penataan dapil dan alokasi kursi,” katanya. (ms/cigus)