PADANG PANJANG, mimbarsumbar.id — Bawaslu Kota Padang Panjang lakukan rapat evaluasi pengawasan pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD dan DPRD di Hotel Rangkayo Basa, Kamis (2/11).
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan dari 14 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai politik (parpol) se-Kota Padang Panjang, ketua KPU, ketua PWI, ketua Panwaslu, serta kepala OPD lainnya.
Winda Aprizona, S.Pd, Anggota Bawaslu Padang Panjang selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan, rapat ini bertujuan untuk mengulas keluhan-keluhan yang ada di rapat sebelumnya yang berkaitan dengan kegiatan pemilu.
Winda juga mengingatkan, dana atau bantuan yang telah diberikan sebagai pokok-pokok pikiran (pokir) agar tidak digunakan untuk kegiatan kampanye.
“Saya sudah mengikuti rapat bersama Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Bawaslu Provinsi menegaskan bahwa dana pokir adalah kewenangan kepada pejabat dengan catatan dana pokir itu tidak digunakan untuk mengampanyekan dirinya,” ujar Winda.
Ia berharap para caleg bisa memanfaatkan dana pokir untuk masyarakat banyak dan memperbaiki kehidupan masyarakat di sekitar Padang Panjang. Tak hanya itu, dengan adanya rapat ini dapat menghasilkan sesuatu yang tidak bertentangan dengan peraturan Pemilu 2024.
“Saya berharap kepada Bapak atau Ibu pengurus parpol bahwa dana pokir ini dapat dikelola bersama caleg-caleg yang menjabat untuk dimanfaatkan masyarakat luas. Kami akan memperkuat jajaran internal kami dalam penggunaan dana pokir ini,” tambahnya.
Rapat evaluasi kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab dengan peserta rapat. (ms/mg/julia)