SOLOK, mimbarsumbar.id —– Dalam rangka mencegah potensi pelanggaran dalam Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumbar bersama Bawaslu Kabupaten Solok mendeklarasikan ‘Kampung Pengawasan Partisipatif’ di halaman Rumah Pintar & Kampung Inggris, Nagari Panyakalan, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok Pada Minggu (06/10/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Sumbar Muhammad Khadafi, Ketua Bawaslu Kab Solok Titony Tanjung beserta anggota Haferizon dan Gadis, Kepala Sekretariat Bawaslu Kab Solok Yoni Syah Putri, Ketua KPU Kab Solok Hasbullah Alqomar, Bupati Solok (PJS) Akbar Ali, Kepala Dinas Dukcapil Kab Solok Ricky Carnova, Camat Kubung Acil Fasra, serta Unsur FORKOMPINCA Kubung.
Muhammad Khadafi menjelaskan, deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif ini dibuka sebagai ruang dialog agar semua pihak dapat melakukan fungsi pencegahan terhadap potensi pelanggaran.
“Dengan adanya kampung pengawasan partisipatif ini, akan ada diskusi tentunya berkaitan dengan tindak pengawasan, terutama anti politik uang, sehingga semua pihak bisa mengetahui dan menghindari hal tersebut,” ulas Khadafi.
Khadafi menegaskan proses pemilihan sangat penting sesuai dengan aturan, sehingga kepala daerah yang terpilih diakui legitimasi. Kebijakan yang akan dilahirkan bisa berdampak signifikan dan diterima masyarakat dengan baik.
“Aturan pemilihan kita dari waktu ke waktu selalu mengalami pembaharuan. Contohnya pada Pilkada tahun 2020, kampanye difasilitasi pendidikan tidak diperbolehkan, dan pada Pilkada Tahun 2024 ini diperbolehkan, dan banyak contohnya,” kata Khadafi.
Menurut Khadafi tahapan pemilihan berpotensi terjadi pelanggaran serta kecurangan, dan bisa saja dilakukan penyelenggara, pemilih, peserta atau stakeholder lainnya. Ia berharap kampung pengawasan partisipatif tidak sebagai sarana deklarasi saja, tetapi juga dapat menjadi ruang dialog bagi seluruh masyarakat agar pilkada 2024 ini berjalan lebih baik dari sebelumnya.
“Dengan adanya ruang dialog semuanya bisa cepat mengetahui informasi berkaitan regulasi itu, sehingga potensi pelanggaran pada setiap tahapan pemilihan bisa kita cegah,” tukasnya.
Khadafi juga menambahkan bahwa deklarasi ini adalah pemantik bagi Bawaslu Kabupaten/Kota serta Panwascam.
“Deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif di Kecamatan Kubung ini hanya sebagai awalan, dan dilanjutkan penyebarannya secara merata dan masif oleh Bawaslu Kab Solok serta Panwascam yang ada di Kabupaten Solok,” tutupnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung menyampaikan dengan dideklarasikannya Kampung Pengawasan Partisipatif di Kecamatan Kubung, sudah 3 kecamatan di Kabupaten Solok yang telah memiliki kampung pengawasan, yaitu Kecamatan X Koto Singkarak, Kecamatan Lembah Gumanti, dan Kecamatan Kubung.
Perlu diketahui saat ini sudah ada puluhan kampung Pengawasan Partisipatif yang terbentuk di Nagari-Nagari dan Kecamatan di 19 Kabupaten dan Kota di seluruh Provinsi Sumatera Barat. Selain Kampung Pengawasan Partisipatif, Bawaslu juga memperkenalkan Kampus Pengawasan, yang telah didirikan di Kota Padang dan Kabupaten Tanah Datar.
“Dengan deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif di Kecamatan Kubung ini, pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung di Kabupaten Solok, baik itu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati berjalan dengan lancar, aman dan damai nantinya,” ucap Titony.
“Tanggung jawab pengawasan itu bukan hanya milik Bawaslu saja, tapi tanggung jawab kita semua sebagai warga negara,” tambah Titony.
Sementara itu, PJS Bupati Solok yang diwakili oleh Kabag Kesbangpol Donly Wance Lubis mengatakan, sebagai unsur pemerintahan pihaknya siap berkolaborasi dengan pihak penyelenggara mengawal tahapan pilkada 2024 yang tengah berlangsung.
“Kami bersama masyarakat siap ikut mengawal tahapan-tahapan yang sedang berlangsung, semoga nantinya bisa terpilih pemimpin yang terbaik di Kabupaten Solok,” katanya.
Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan pembacaan deklarasi oleh Bundo Kanduang, serta penandatanganan deklarasi oleh seluruh tamu undangan, serta pembagian hadiah “Lomba Design Spanduk Bawaslu antar Panwascam Se Kabupaten Solok” dan “Lomba Futsal Panwascam Se Kabupaten Solok”.(ms/*/ald)