BUKITTINGGI, mimbarsumbar.id — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat menggelar Sosialisasi implementasi Peraturan Bawaslu tentang tata kerja dan pola hubungan pengawasan pemilihan umum (Pemilu).
Kegiatan ini diikuti semua Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten dan Kota, Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat serta Kesbangpol Kabupaten-Kota se-Sumatera Barat.
Sekretaris Bawaslu Sumbar, Karnalis Kamaruddin dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan landasan bagi Pengawas Pemilihan Umum dalam melaksanakan tugas, kewajiban serta kewenangannya, berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015, Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Selain itu juga berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai produk hukum yang disusun oleh Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang 1 Tahun 2015, dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang dijabarkan dalam
Pasal 23 ayat (3) huruf c,” ujar Karnalis, Rabu (12/10/2012) di Bukittinggi.
Dilanjutkan, tujuan kegiatan untuk meningkatnya pemahaman jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, mengenai Peraturan Bawaslu tentang tata kerja dan pola hubungan Pengawas Pemilihan Umum.
“Metode kegiatan kali ini penyampaian sambutan dan arahan dari Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, dan penyampaian materi dari beberapa Narasumber serta dilanjutkan dengan sesi diskusi, sehingga semua bisa mendalami dengan baik, dalam melaksanakan kegiatan ini, dibiayai DIPA Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada Anggaran Tahun 2022.l,” terang Karnalis.
Ditambahkan Kabag hukum, humas, data dan informasi, Roza Molina, S. STP, M.Si, semua itu tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022, tentang Tata kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu).
“Salah satu produk hukum yang penting untuk disosialisankan adalah Peraturan Bawaslu, sebab Peraturan Bawaslu merupakan Pedoman bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas, kewajiban serta kewenangannya. Apalagi dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 terdapat perubahan divisi yang berimplikasi pada perubahan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing divisi. Oleh karena itu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumbae merasa penting untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu tentang Tata kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum,” ulas Roza Molina yang juga ketua panitia pelaksana kegiatan.
Ditambahkannya, dasar Hukum pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Perubahan
UU Nomor 7 Tahun 2017,
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018, Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2021 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2022,dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022.
“Kegiatan kali ini kita mengangkat tema, Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu tentang Tata kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi dibuka Nurhaidayetti, SH, MH, kordiv Hukum dan PS Bawaslu Sumbae, juga dihadiri kordiv PP dan Datin Elly Yanti, serta kordiv pencegahan, partisipasi masyarakat dan humas, M. Khadafi. S.Kom.
Dalam sambutannya, Nurhaidayetti menegaskan, sesuai jadwal kegiatan verifikasi faktual Parpol pada 15-16 Oktober mendatang, maka menjadi kewajiban Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota, untuk mengawasi, agar semua sesuai dengan aturan berlaku.
“Di waktu bersamaan, Bawaslu Kab Kota juga sedang melakukan rekruitmen calon Panwascam yg ujian tertulisnya dilaksanakan pada 14-16 Oktober 2022,” terang Nurhaidayetti.
Acara sosialisasi yang diisi dengan berbagai narasumber tersebut, juga diisi diskusi interaktif, sehingga dapat menambah pemahaman lebih jauh pada para peserta.(ms/ald)