Bersinergi dengan Kepolisian, Lapas Bukittinggi Ungkap Peredaran Narkoba

Bersinerji, Kalapas Bukittinggi Marten, Kapten Inf Rudi Chandra dan Kasat Narkoba AKP Syafri, SH dalam pengungkapan kasus narkoba. (foto/Jamil)

Bukittinggi, Mimbarsumbar.id —
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi bekerja sama dengan Kapolresta Bukittinggi mengungkap dugaan peredaran narkoba yang dilakukan oleh Warga Binaan berinisial RT(22) dan W (37).

Hal ini bermula dari adanya penangkapan dari anggota intelijen Kodim 0304/Agam, terhadap CH (35) warga Palupuah dan FZ (34) warga Maninjau dengan barang Bukti 11 kilo ganja yang disembunyikan di daerah Bypass Sarojo kota Bukittinggi, Selasa (22/08/2023).

“Kami bekerja sama dengan Satresnarkoba Polresta Bukittinggi menindaklanjuti adanya temuan bahwa terduga RT (22) dan W (37) melakukan pengendalian peredaran narkoba. Untuk itu, keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.” ungkap Kalapas Bukittinggi, Marten.

Selanjutnya Marten mengungkapkan Slselama kedua tersangka menjalani pemeriksaan, petugas Lapas Bukittinggi melakukan penggeledahan kamar hunian keduanya dan juga menyisir blok hunian lainnya untuk mencari barang terlarang dimaksud. Hasilnya, ditemukan barang terlarang berupa handphone. Barang bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kesigapan petugas Lapas Bukittinggi ini, merupakan bukti keseriusan Lapas Bukittinggi dalam memberantas narkoba. Hal ini sejalan dengan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju serta Back to Basics yang digaungkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam berbagai kesempatan,” kata Marten

Dikatakan, Adapun 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dimaksud adalah deteksi dini, berantas narkoba, serta sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Hukuman telah menanti bagi siapa saja yang berurusan dengan narkoba serta barang haram lainnya. Kami tidak segan-segan menindak siapa saja yang mengedarkan ataupun memakai narkoba atau sejenisnya,” pungkas Marten.

Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi AKP. Syafri , SH, menyampaikan, pihaknya berkoordinasi dengan Kalapas dan dibantu setelah disingkronkan sehingga dua orang tersangka ini bisa diamankan.

“Alhamdulillah, berkat kerjasama yang baik dan bantuan dari Kalapas, maka barang bukti 3 unit HP dapat ditemukan. Untuk selanjutnya kami akan mengembangkan kasus ini,” pungkasnya. (ms/Jamil)