Besok, KI Umumkan Badan Publik Terbaik

Komisioner KI Pusat Cecep Suryadi pastikan Anugerah Badan Publik tingkat pusat, diumumkan dan diserahkan Senin siang di Istana Wapres RI. (foto: screenshots/ppid-kisb)

 

Jakarta, Mimbar — Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia memastikan akan mengumumkan badan publik paling terbuka pada, Senin (5/11) siang. Acara akan berlangsung  di Istana Wakil Presiden (Wapres) M Jusuf Kalla.

“Keterbukaan informasi publik (KIP) merupakan keniscayaan, badan publik berani terbuka pasti dipercaya publik, terbuka itu jujur. 2018, badan publik paling terbuka diumumkan Senin siang di Istana Wapres,” ujar Komisioner KI Pusat Cecep Suryadi, Minggu 4/11 di Jakarta.

Menurut Cecep untuk anugerah badan publik paling terbuka 2018, KI Pusat telah melakukan tahap penilaian, mulai pengisian quisioner sendiri, website resmi badan publik dan presentasi badan publik masuk nominasi. Penilaian mencakup komitmen, inovasi badan publik dalam mengumumkan, mengelola dan melayani informasi publik.

“Ada tujuh kategori badan publik yang kita lakukan penilaian dalam penerapan UU 14 tahun 2018, Peraturan Komisi Informasi 1 Tahun 2013 tentang Standar Layanan informasi Publik dan Peraturan Komisi 5 tahun 2016 tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbujaan Informasi Publik,”ujar Cecep.

Tujuh kategori badan publik yang diumumkan Senin siang di Istana Wapres RI disebut Cecep yakni Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri dan Partai Politik (Parpol).

“Ayo simak, anugerah badan publik langsung diserahkan oleh Bapak Wapres M Jusuf Kalla, ingat Keterbukaan informasi publik untuk sejahterakan bangsa,”ujar Cecep.

Sementara Komisi Informasi Sumbar memastikan hadir menyaksikan Anugerah Badan Publik di Istana Wakil Presiden RI.

“Komisi Informasi Sumbar mengapresiasi anugerah badan publik yang setiap tahun digelar oleh Komisi Informasi Pusat. Penyerahan di Istana Wapres untuk 2018 semakin me-masivekan penerapan UU 14 tahun 2008, bahwa keterbukaan informasi publik menjadi pengharusutamaan untuk mewujudkan good and cleant goverment, coorporate dan perguruan tinggi dan Parpol,”ujar Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Arfitriati. (rls/ald)