BPC Akan polisikan Wali Nagari Pagadih yang Tuding Wartawan Dibayar

BUKITTINGGI, mimbarsumbar.id -Walinagari Pagadih Palupuah, Agam menuding wartawan khususnya dari Bukittinggi Pers Club (BPC), dibayar terkait liputan dan pemberitaan yang muncul tentang adanya warga di daerah setempat yang berharap aliran listrik.

Dengan terbitnya berita di harian Haluan Senin, 16 Desember 2024 dengan judul “Warga Bukik Tarapuang Berharap Aliran Listrik”.

Selanjutnya hari Selasa, 17 Desember 2024, Wali Nagari Pagadih Aliwar menelpon salah seorang anggota BPC, yang sedang berada di sekretariat kantor BPC, terdengar dengan jelas mempergunakan louspeker HP yang dihubungi Aliwar,
Wali Nagari Pagadih Aliwar menuding wartawan dibayar waktu liputan ke Nagari Pagadih.

“Sia goh mentor di belakang layar no goh, dan selanjutnya
“Bara Apak dibayia kanti-kanti soal iko, ambo tau sia nan maurusi iko, gadangnyo di hasia kapalo ambo tu mah” kata Walinagari Pagadih, Aliwar ketika menghubungi wartawan.

Wartawan kemudian menjelaskan bahwa tidak ada kepentingan pribadi atau bayaran yang diterima terkait liputan ke Pagadih, semata mata untuk chek and re chek atas laporan yang masuk ke Sekre BPC.

Wartawan sebelumnya menerima laporan keluhan dari keluarga korban diduga penipuan pemasangan aliran listrik yang langsung datang berkunjung ke Sekre BPC di Bukittinggi.

Untuk menindaklanjuti kebenarannya, sebanyak enam wartawan dari BPC berangkat ke Pagadih. Masing-masing dari media Metro TV, TVRI, Haluan, Mimbarsumbar.id, Klikpositif ditambah dari Padang TV di hari Jumat (13/12).

Berita yang terbit kemudian sesuai dengan keterangan warga dengan kondisi terkini rumah yang tidak teraliri listrik PLN dengan maksimal. Mereka hanya bisa memakai listrik dari satu meteran untuk delapan rumah.

Disebutkan juga di 2022, warga pernah mencoba mengurus pemasangan listrik melalui Biro PLN yang datang didampingi Walinagari. Warga dimintai uang muka Rp 1,3 juta per KK.

Masalah kemudian muncul karena sejak 2022 hingga saat ini pemasangan tidak dilakukan. Warga sudah melaporkan ke kepolisian dengan total kerugian capai Rp 27 juta.

Ketua BPC Bukittinggi Perss Club Al Fatah telah membicarakan hal ini dengan Kabid Advokasi dan Hukum Mardi Wardi SH, untuk mengambil hal-hal yang dirasa perlu.

“Saya telah menelpon Wali Nagari Pagadih Aliwar iya tidak mengangkat dan WA saya dibaca tapi tidak dibalas” kata Mardi

Dalam WhatsApp Kabid Advokasi dan Hukum BPC Mardi Wardi SH, menuliskan, Nyiak klarifikasi pernyataan nyiak tu, ka BPC, di tunggu 2×24 jam mulai terhitung hari ini, Rabu, 18 Desember 2024.

“Kita sudah memberi ruang untuk Aliwar untuk klarifikasi pernyataan nya itu, apa bila 2×24 jam tidak ditanggapi BPC akan mengadakan upaya hukum,” tutup Mardi

Terkait proses hukum lain yang sedang bergulir, STTP, Surat Tanda Terima Pengaduan , Tertanggal, 29 Desember 2022, BPC Bukittinggi Perss Club, segera mengkonfirmasi ke kepolisian Polresta Bukittinggi terkait proses hukum masalah ini dan berencana menemui Walinagari Pagadih Aliwar secepat mungkin karena yang bersangkutan enggan dikonfirmasi lebih lanjut melalui sambungan telpon.(ms/Jamil)