BSN Gandeng UNP Sosialisasikan Standarisasi Nasional

Prof. Ganefri

PADANG, Mimbar – Kemajuan zaman yang diiringi dengan kemajuan teknologi telah membuka peluang baru dalam sektor ekonomi pembangunan secara Nasional. Hal ini dapat dilihat dengan meningkatnya berbagai peluang usaha di tengah-tengah masyarakat. Secara positif, peluang usaha ini diharapkan dapat mendorong sektor ekonomi makro jadi makin maju, sehingga mampu meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat Indonesia seperti halnya yang diharapkan dalam tujuan negara yang tertuang pada pembukaan UUD 1945, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Denga adanya peningkatan peluang usaha di dunia modern ini, maka barang dan jasa sebagai komoditi utama akan ikut makin berkembang. Namun demikian, barang dan jasa sebagai unsur dalam transaksi ekonomi tersebut, membuka peluang munculnya berbagai kemungkinan kerugian bagi konsumen sebagai bagian dari kecurangan, kelalaian, ataupun kesengajaan pelaku usaha. Kondisi ini memunculkan kesadaran pentingnya perlindungan terhadap konsumen sebagai pihak yang sering kali dirugikan oleh ulah pelaku usaha yang ‘nakal’.

Perlindungan konsumen ini lambat laun menjadi perhatian khusus bagi pemerintah  dengan lahirnya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam perkembangan selanjutnya Pemerintah juga menerbitkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang bertujuan untuk bertujuan untuk meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan , kepastian usaha, dan kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi.

Kemudian untuk  meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Tujuan dari UU ini selanjutnya  adalah meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan barang atau jasa di dalam negeri dan luar negeri.

Sejalan dengan perkembangan kemampuan nasional di bidang standardisasi, serta untuk mengantisipasi era globlalisasi perdagangan dunia, AFTA  pada tahun 2003 dan APEC  di tahun 2010/2020, kegiatan standardisasi yang meliputi standar dan penilaian kesesuaian (conformity assessment) secara terpadu itu dirasa perlu dikembangkan secara berkelanjutan, khususnya dalam memantapkan dan meningkatkan daya saing produk nasional, memperlancar arus perdagangan dan melindungi kepentingan umum.

Tugas untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional kemudian menjadi tanggung jawab Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997, yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, dimana BSN merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang memiliki tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional (DSN). Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional.

Guna menyebarluaskan pemahaman dan pentingnya aspek standarisasi dalam mendukung perdagangan serta untuk perlindungan bagi konsumen, baru-baru ini Badan Standar Nasional (BSN) menjalin kerjasama dengan Universitas Negeri Padang (UNP).

Pada kesempatan itu, Kepala BSN, Prof Dr Ir Bambang Prasetya MSc didamping Deputi Bidang Penelitin dan Kerjasama Standarisasi Ir I Nyoman Supriyatna MSc, Kepala Pusat Pendidikan dan Pusat Pemasyarakatan Ir Nasrudin Irawan, serta Chairman ‘The Indonesia Institute for Corparate Commerce Dr Ir. Gendut Suprayitno, MM, IPU, dengan dipandu Rektor UNP Prof Ganefri PhD melakukan sosialisasi mengenai Peran Perguruan Tingggi dalam Pengembangan Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK).

Sebelumnya juga dilakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara BSN dengan UNP yang dilakukan pejabat kedua lembaga itu,  yakni Bambang Prasetya dan Prof Ganefri.

Dalam sambutannya di hadapan civitas akademikaUNP,  Kepala BSN Bambang Prasetya mengatakan, untuk melaksanakan  tugasnya, BSN sangat membutuhkan bantuan perguruan tinggi (PT), dengan memasukkan isu standarisasi pada kurikulum pendidikan, serta untuk keperluan kerjasama riset standardisasi dan ekperts dalam proses perumusan standar.

“Sebelumnya kami telah melakukan Moudengan UNDIP Semarang, UNIBRAW Malang, UNHAS Makasar, dan Institut Teknologi Bandung (ITB). Namun untuk saat ini, alhamdulillah kesepakatan itu telah bertambah dengan adanya MoU dengan UNP ini,” ujar Bambang.(Mr/del)