Agam  

Bupati-DPRD Agam Sepakat Dana Pilkada 46 Miliar

Rapat paripurna DPRD Agam. foto.dok

Lubuk Basung, Mimbar — Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Agam menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota keuangan daerah tahun 2020. Untuk Pilkada Agam 2020,  disepakati hibah untuk KPU 34 miliar dan Bawaslu 12 miliar.

Struktur APBD dan kemampuan keuangan daerah tahun anggaran yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah disampaikan langsung oleh bupati Agam Dr. Indra Catri di aula utama kantor DPRD Agam, Senin, (14/10/2019).

“Dalam proses penyusunan RAPBD tahun 2020 ini, kita dihadapkan dengan perubahan regulasi yaitu adanya pembatasan waktu pembahasan KUA-PPAS, tahun anggaran 2020 merupakan yg tahun yang berat bagi daerah, karena kita dihadapkan dengan agenda nasional dan provinsi yang harus dilaksanakan seperti pilkada serentak dan pelaksanaan Porprov”,  ungkap Indra Catri.

Bupati menyebut berdasarkan ketentuan tersebut dan dari hasil pembahasan antara Pemda dengan KPU dan Bawaslu, telah disepakati hibah daerah untuk KPU sebesar Rp. 34 miliar dan untuk Bawaslu sebesar Rp. 12 miliar, belum termasuk anggaran untuk pengamanan pilkada.

Ditambahkan Bupati Agam gambaran ringkas tentang komposisi RAPBD tahun 2020 seperti Pendapatan Daerah, dimana pada tahun 2020 Pendapatan Daerah diperkirakan sebesar Rp. 1.522.270.288.221,91-, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 125.059.319.211,-, Dana Perimbangan sebesar Rp. 1.199.249.146.010,91-, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 197.961.823.000,00-.

“Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.646.721.246.163,49 yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 978.721.300.962,59-, dan belanja langsung sebesar Rp. 667.999.945.200,90-,” kata Indra Catri.

Sedangkan, untuk pembiayaan daerah, Catri menyampaikan pada tahun anggaran 2020 diperkirakan sebesar Rp 10 Milyar yang berasal dari perkiraan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun anggaran 2019,  dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 10 Milyar direncanakan untuk penyertaan modal kepada Bank Nagari.

Hal tersebut, RAPBD tahun 2020 mengalami defisit sebesar Rp. 124.450.957.941,58-. Sebelum penetapan APBD tahun 2020 yang diamanatkan oleh ketentuan perundang-undangan paling lambat tanggal 30 November 2019, perlu pembahasan lebih lanjut antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggara Pemerintah Daerah (TAPD).

Rapat Paripurna di DPRD Agam dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agam Novi Irwan, didampingi Wakil Ketua Suharman, dihadiri oleh Bupati Agam Indra Catri, Kapolres Agam Dwi Nur Setiawan, Sekda Agam Martias Wanto, Anggota DPRD, dan Kepala OPD pemkab Agam.(ms/ril)