Bupati Tanah Datar Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda APBD 2024

Bupati Tanah Datar sampaikan Raperda APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 di Ruang Sidang Utama gedung DPRD setempat, Senin (6/11/23). (foto/John)

TANAH DATAR, mimbarsumbar.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024, yang digelar di Ruang Sidang Utama gedung DPRD setempat, Senin (6/11/23).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanah Datar H. Rony Mulyadi, Dt. Bungsu SE, didampingi Wakil Ketua Saidani SP dan Anton Yondra, serta dihadiri 29 dari 35 anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Sekretaris Dewan, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, dan undangan lainnya.

Bupati Eka Putra menjelaskan, Ranperda tentang APBD TA 2024 disusun dengan mempedomani dokumen Kebijakan Umum Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) APBD TA 2024 dan RPJMD tahun 2021 – 2026 serta Nota Kesepakatan tanggal 4 Agustus 2023 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024.

Pada Ranperda tentang APBD TA 2024, sampai Bupati, akan digambarkan struktur rancangan APBD yang meliputi : Pendapatan, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan serta memberikan penjelasan mengenai rancangan APBD Kabupaten Tanah Datar 2024, yang memuat data dan informasi anggaran pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah.

“Adapun tujuan penyusunan nota keuangan APBD 2024, adalah sebagai bahan pembahasan Ranperda tentang APBD TA 2024,” ujar Bupati.

Bupati menerangkan, estimasi pendapatan daerah dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Kabupaten Tanah Datar, dengan asumsi penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, pembangunan infrastruktur dan beberapa kebijakan pendapatan daerah.

Maka Pemkab Tanah Datar menargetkan pendapatan daerah pada APBD 2024 sebesar Rp.968.491.223.850 dengan rincian sebagai berikut : Pendapatan Asli Daerah Rp.152.635.540.000 yang terdiri dari : Pajak Daerah Rp. 31.808.477.000, Retribusi Daerah
Rp.10.689.708.000, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp.25.000.000.000 dan Lain-lain PAD yang sah Rp.85.137.355.000.

Selanjutnya, Pendapatan Transfer Rp.812.203.683.850, yang terdiri dari : Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat
Rp.756.809.112.000, Pendapatan Transfer Antar Daerah Rp.55.394.571.850, lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah dianggarkan sebesar Rp.3.652.000.000, yang bersumber dari pendapatan hibah Pemerintah Pusat.

Bupati tambahkan, kebijakan umum pendapatan daerah sebagai berikut, Melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pendapatan daerah, sesuai dengan potensi yang ada. Melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, agar dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Melakukan updating potensi penerimaan daerah, baik dari pajak daerah maupun retribusi daerah. Meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi. Peningkatan integritas sumber daya manusia perpajakan dan wajib pajak, untuk memaksimalkan pengelolaan pajak.

Sedangkan, anggaran belanja daerah pada Ranperda tentang APBD 2024 adalah Rp.1.245.439.489.539, yang terdiri dari Belanja operasi Rp.1.004.467.876.985, Belanja Modal sebesar Rp.59.975.109.316, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.10.000.000.000, Belanja Transfer sebesar Rp.170.996.503.238.

Eka Putra tambahkan, sesuai kesepakatan KUA-PPAS, untuk kelompok penerimaan pembiayaan dialokasikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp.276.948.265.689.

“Defisit sepenuhnya ditutupi dengan pembiayaan netto, yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan,” kata Bupati.

Lebih lanjut disampaikan Bupati Eka Putra, kebijakan umum belanja daerah merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal, yang dilakukan pemerintah daerah, sebagai salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Belanja daerah pada dasarnya mengakomodir, kebijakan dan regulasi strategis dari pemerintah pusat.

“Maka kebijakan belanja daerah pada tahun 2024 adalah mengutamakan belanja, untuk pemulihan ekonomi daerah, program prioritas dan program unggulan daerah. Untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi, dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan dan penyediaan pelayanan publik,” pungkas Bupati.

Sementara itu, pimpinan sidang H. Rony Mulyadi di kesempatan tersebut menyampaikan Rapat paripurna akan dilanjutkan, Rabu (8/11), dengan agenda pokok penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda APBD 2024 dan di akhir sidang juga dilaksanakan doa bersama untuk saudara se Agama dan se – Aqidah di Palestina yang sedang berjuang. (ms/John)