
PAYAKUMBUH, MIMBAR – Walikota Payakumbuh meneguhkan niat dan komitmennya untuk melakukan penolakan terhadap perilaku korupsi serta bersih dalam melayani. Komitmen itu ditandai dengan pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Pencanangan itu berlangsung di Aula Ngalau Indah Balaikota Eks Lapangan Poliko, Senin (11/11/2019) kemarin, ditandai penandatanganan Pakta Integritas oleh Kepala OPD diikuti Walikota Payakumbuh Riza Falepi.
Penandatanganan Naskah Pencanangan Zona Integritas disaksikan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yunesa Rahman, Kepala BPKP Perwakilan Sumbar Buyung Wiromo Samudro, Inspektur Provinsi Sumbar dan unsur Forkopimda Payakumbuh.
Ombudsman Provinsi Sumbar, Yunesa Rahman mengatakan, sejak tahun 2012 sudah banyak prestasi ditorehkan selama kepemimpinan Riza Falepi selaku walikota Payakumbuh. Terutama menyasar peningkatan pelayanan publik. Salah satu contoh, yakni Puskesmas Padang Karambia, yang pernah masuk top 99 nasional.
“Pengaduan pelayanan publik Kota Payakumbuh luar biasa, teranyar sekarang adanya MPP di Balaikota yang akan di launching, serta Sentra Randang di Kota Payakumbuh. Ombudsman RI siap bersinergi bersama Pemko Payakumbuh dalam mewujudkan Pembangunan Zona Integritas,” kata Yunesa Rahman.
Walikota Riza Falepi menjelaskan, Penandatanganan Pakta integritas merupakan salah satu syarat menuju pembangunan zona integritas. Disamping syarat lainnya seperti opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
“Alhamdulillah semua syarat itu telah kita penuhi, untuk opini WTP dari BPK RI kita sudah meraih 5 kalinya dan LAKIP kita tahun 2018 dengan nilai BB. Semua ini merupakan upaya seluruh jajaran pemerintah daerah kota payakumbuh yang telah bekerja sungguh-sungguh mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani,” kata Riza Falepi.
Menurut Wako Riiza Falepi, zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen mewujudkan wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi khususnya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Melalui penetapan zona integritas ini, Walikota menargetkan dapat terwujud wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani. Sasarananya yaitu; manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Hal tersebut juga dinilai sejalan dengan amanat Peraturan Menpan RB Nomor 10 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju WBK atau WBBM di lingkungan instansi pemerintah.
Peraturan Menpan RB tersebut juga mengatur tahap-tahap pembangunan zona integritas yang dimulai dari pencanangan pembangunan zona integritas dan proses pembangunan zona integritas menuju WBK atau WBBM.
Di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh, Riza menyebut pencanangan zona integritas menunjukkan keseriusan seluruh unsur birokrasi. Mulai dari pimpinan, pejabat dan staf di seluruh OPD sudah menyatakan kesiapan untuk membangun zona integritas.
Sesuai peraturan perundang-undangan, Pencanangan zona integritas ini sengaja dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas. Semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau mengawal mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi. Khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik pada OPD.
Pemko Payakumbuh juga memastikan tidak akan berhenti hanya di pencanangan saja, namun akan terus maju ke tahap kedua yaitu proses pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM.
Dimana, hal itu merupakan tindak lanjut dari perencanaan yang telah dilakukan oleh pimpinan instansi tersebut. Kepada OPD yang Sudah menandatangani Pakta Integritas diminta tidak hanya gembar-gembor berupa deklarasi terbuka belaka.
“Saya ingin kita semua benar-benar akan melaksanakannya, untuk itu mari kita siapkan segala sesuatunya untuk memulai proses pembangunan zona integritas yang dimaksud, dengan memperhatikan semua komponen pengungkit,” kata Riza.
Adapun target yang ingin dicapai, dikatakan Riza Falepi sangat jelas, yakni mencapai sasaran hasil pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM, yaitu pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Komponen pengungkit yang perlu diperhatikan tersebut meliputi manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia mengajak seluruh jajaran sama-sama memahami serta mau membangun semua komponen pengungkit tersebut ke detail-detailnya. Tidak boleh ada yang tertinggal agar pemerintahan yang bersih dan bebas KKN benar-benar bisa diwujudkan.
Walikota menambahkan, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi memerlukan kolaborasi semua pihak, baik dari lembaga-lembaga penegak hukum seperti KPK polisian kejaksaan maupun dari pemerintah dan DPRD.
Namun itu saja dinilai belum cukup. Diperlukan partisipasi masyarakat untuk ikut membantu dan mengawasi jalannya pemerintahan ini, agar terhindar praktek yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berujung pada terjadinya kerugian negara.
“Dalam berbagai kesempatan saya selalu mengimbau, jika terjadi tindakan korupsi pungli dan sejenisnya, berapapun nilainya mari kita tidak sama-sama jangan mendiamkan. Jangan biarkan, tapi laporkan ke saya maupun ke KPK atau aparat penegak hukum,” pungkas Riza. (ms/Adv/ald)