Sudi Prayitno: Tak Ada Alasan Hukum KPU Sijunjung Batalkan Paslon Pemenang Pilkada
Padang, Mimbar — Kuasa hukum KPU Kabupaten Sijunjung, Sudi Prayitno, SH secara tegas menyatakan pihak KPU Sijunjung telah menyatakan sikap untuk tidak akan membatalkan Paslon dalam Pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020. Karena tak ada satupun alasan hukum yang membenarkan pembatalan paslon yang telah dinyatakan sebagai pemenang Pilkada 2020. “KPU Sijunjung siap bertanggung jawab secara hukum. Hal ini terkait tuntutan 4 paslon yang kalah dan pilkada 9 Desember lalu