Cegah Money Politik, Bawaslu Sumbar Deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif Di Nagari VII Koto Talago

 

50 KOTA, mimbarsumbar.id – Bawaslu Sumbar akan menjadikan Kenagarian VII Kota Talago kabupaten 50 Kota sebagai tempat Pengembangan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan Pemilu Partisipatif,

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, Alni, saat deklarasi ‘Kampung Pengawasan Partisipatif’ bersama Bawaslu 50 Kota di halaman Bolai Godang Talago Gontiang, Kanagarian Tujuh Koto Talago, Kabupaten 50 Kota, Juma’at (27/09/2024).

Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar, Karnalis Kamaruddin, Ketua dan anggota Bawaslu Kab. 50 Kota, Yoriza Asra, dan Ismet. Camat beserta Walinagari se Kecamatan Guguak.

Ketua Bawaslu Sumbar, Alni mengatakan, deklarasi Kampung Pengawasan ini bertujuan untuk membuka ruang dialog agar semua pihak bisa melakukan fungsi pencegahan terhadap potensi pelanggaran. Terutama berkaitan dengan politik uang yang selalu menghantui setiap proses pemilu.

“Untuk itu, dengan adanya kampung pengawasan ini, setidaknya dapat memberantas atau menghilangkan politik uang ini. Karena untuk menghilangkan politik uang itu ya.. masyarakat itu sendiri,” ujar Alni.

Lebih jauh Alni mengatakan, ada dan tidak nya pemilu yang masyarakat tetap bisa beraktifitas.

“Dan diharapkan juga kepada masyarakat tanpa dengan adanya politik uang, masyarakat tetap memilih kepala daerah yang menjadi pilihan hati masing – masing, ” ujarnya.

Ketua Bawaslu 50 Kota, Yoriza Asra, dalam sambutannya mengatakan, Pilkada tahun 2024 ini, Bawaslu 50 Kota telah melakukan pemetaan kerawanan pelanggaran Pilkada 2024. Untuk itu, dengan hardirnya Kampung Pengawasan Partisipatif ini mampu menghadang terjadinya potensi pelanggaran Pilkada tahun ini.

“Tanggung jawab Pengawasan itu, bukan hanya milik Bawaslu tapi tanggung jawab kita semua sebagai warga negara, “.

Sementara itu, Camat Guguak, Gusni Hendri, mengatakan, pada deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif ini di hadiri seluruh Wali nagari se-Kecamatan Guguak. Sehingga ini membuktikan seluruh masyakat di daerah ini sangat mendukung program yang di laksanakan oleh Bawaslu.

“Di Kecamatan Guguak ini terdiri dari 5 kanagarian. Walaupun deklarasi ini hanya dilaksanakan di Kanagarian Tujuh Koto Talago, Namun Nagari-Nagari yang lain di Kecamatan Guguak ini mendukung penuh kegiatan ini, ” ujarnya.

Ditandai dengan pemukulan taniah oleh Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, secara resmi Nagari Tujuh Koto Talago sebagai Kampung Pengawasan Partisipatif pada Pilkada serentak 2024. (ms/*/ald)