PADANG, mimbarsumbar.id — Koalisi Masyarakat Peduli (KMP) Bank Nagari, mencium indikasi kecurangan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Nagari yang akan digelar pada 11 Oktober 2023 mendatang. Indikasinya dengan memaksakan menempatkan orang-orang tertentu dalam panitia seleksi (pansel) Direksi dan komisaris Bank Nagari. Dengan target menempatkan direksi dari eksternal.
“Kita mengindikasikan adanya skenario besar dalam penentuan calon direksi dan komisaris Bank Nagari. Dimulai dari pengunduran jadwal RUPS-LB, dari yang seharusnya sesuai Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, harus dilaksanakan paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan direksi dan komisaris sekarang yaitu pada 14 Februari 2024,” ungkap Ketua KMP Bank Nagari, Drs. H. Marlis, MM, didampingi Sekretaris Isa Kurniawan, serta sejumlah tokoh Sumbar, Yul Akhyari Sastra, Dr. Suharizal, Hasnul, Eka Kurniawan dan mantan anggota DPRD Sumbar, Bachtul, dalam konferensi pers, Kamis (28/9/2023) di sebuah rumah makan di Padang.
Dijelaskan Marlis yang juga mantan anggota DPRD Sumbar, patut diduga, penundaan pelaksanaan RUPS-LB menjadi 11 Oktober 2023 dari yang seharusnya sudah digelar sejak 2 bulan lalu, karena sejumlah kepala daerah di Sumbar banyak yang akan berakhir masa jabatannya pada 9 Oktober, sehingga akan lebih mudah bagi Pemprov Sumbar untuk menguasai arena RUPS-LB dengan agenda tunggal penetapan pansel pemilihan Direksi dan Komisaris Bank Nagari.
“Skenario lain yang kita duga akan terjadi pada saat RUPS-LB, dengan memaksakan jumlah pansel menjadi 11 orang, dengan menambah orang-orang tertentu sehingga bila terjadi voting dalam penentuan direksi dan komisaris, bisa lebih mudah dikondisikan. Indikasi ini yang kita cium dari rencana RUPS-LB nantinya, sehingga direksi dan komisaris terpilih bisa dari orang orang kelompok tertentu yang sudah disiapkan. Karena itu, kita minta para pemegang saham Bank Nagari untuk memilih 7 orang pansel saja,” tegas Marlis.
Selain itu, lanjut Marlis, juga santer beredar adanya upaya kelompok-kelompok tertentu untuk menempatkan direksi dari eksternal Bank Nagari, padahal di internal sendiri banyak yang sangat kapabel untuk menduduki jabatan direksi.
“KMP juga dengan tegas menolak calon direksi Bank Nagari dari eksternal. Karena pengalaman membuktikan, direksi dari luar internal, justru memperburuk kinerja Bank Nagari. Itu telah terjadi pada periode 2016-2020 lalu. Kita tidak ingin kejadian serupa terhadap Bank Nagari kembali terulang. Bank Nagari adalah bank kebanggaan Sumbar. Jangan sampai pisang berbuah dua kaki,” ucap Marlis.
Ditambahkan Yul Akhyari Sastra, indikasi RUPS-LB Bank Nagari akan dicurangi oleh pihak pihak tertentu, sangat nyata sekali. Dari usulan pansel berjumlah 11 orang saja, sudah mulai terlihat indikasi itu. Karena, tugas pansel dalam pemilihan Direksi dan komisaris Bank Nagari, lebih banyak administratif.
“Dengan tugas-tugas lebih banyak administratif, sebenarnya tidak perlu pansel 11 orang. 7 orang saja cukup dan lebih efisien. Karena itu, bila nantinya terjadi kecurangan dalam pelaksanaan RUPS-LB, maka kita akan melakukan langkah-langkah hukum. Ini bagian dari hak koreksi yang dimiliki masyarakat Sumbar terhadap Bank Nagari,” tegas Yul Sastra.
Hal itu dibenarkan oleh Dr. Suharizal. Sebagai praktisi hukum, Suharizal menjelaskan bahwa Bank Nagari adalah milik masyarakat Sumbar yang diwakilkan pada pemerintah provinsi dan kabupaten kota. Dengan komposisi saham yang hanya 32 persen, tidak bisa juga Pemprov Sumbar menjadi pemegang saham utama di Bank Nagari. Tapi, karena Bank Nagari adalah BUMD provinsi, maka saham pemrov merupakan saham pengendali. Karena sahamnya di bank Nagari tidak sampai 51 persen.
“Bila mengacu pada PP No. 54 tahun 2016 junto Permendagri No. 37 tahun 2017, maka Gubernur tidak bisa meng-SK-kan pansel. Kalau itu dilakukan, maka akan cacat prosedural. Karena itu, perlu digelar RUPS-LB walau dengan agenda tunggal penetapan pansel direksi Bank Nagari. Nah, kita menduga, RUPS-LB inilah yang dicoba disiasati untuk meloloskan orang orang tertentu,” terang Suharizal.
Terkait dengan berbagai indikasi tersebut, maka KMP mengeluarkan pernyataan sikap yang dibacakan oleh Marlis, yang meminta pemegang saham Seri A Bank Nagari memilih anggota pansel yang terdiri dari orang-orang yang memiliki kompetensi serta tidak terafiliasi kelompok tertentu, selanjutnya meminta pemegang saham membentuk pansel secara terbuka dan transparan, lalu meminta pemegang saham untuk menghentikan wacana mendatangkan direksi dari eksternal Bank Nagari.
“Kita juga meminta DPRD Sumbar untuk terus memantau proses pembentukan pansel dan proses suksesi dewan komisaris dan dewan direksi, karena Va k Nagari merupakan BUMD yang memberikan PAD cukup signifikan. Apalagi saat ini, hanya Bank Nagari satu satunya BUMD yang profitable,” pungkas Marlis. (ms/ald)
Cium Indikasi Kecurangan di RUPS-LB, KMP Bank Nagari Minta Pemegang Saham Stop Wacana Direksi dari Eksternal
