RIYADH, Mimbar – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memperingatkan pada Kamis (8 April) bahwa denda yang lebih berat akan dikenakan pada siapa pun yang memasuki Mekah untuk melakukan umrah atau melakukan sholat di Masjidil Haram tanpa izin yang sah selama Ramadhan.
“Siapapun yang ditangkap saat memasuki Makkah untuk menunaikan umrah tanpa izin akan didenda 10.000 Riyal (sekitar Rp 38 juta). Sementara itu, siapa pun yang masuk ke Makkah untuk melakukan sholat di Masjidil Haram tanpa izin harus membayar denda 1.000 Riyal,” Lapor Saudi Press Agency mengutip sumber resmi dari kementerian.
Menurut sumber tersebut, aturan baru akan diberlakukan hingga pandemi berakhir dan kehidupan masyarakat kembali normal. Sumber dari kementerian juga mengimbau warga lokal dan ekspatriat untuk mematuhi instruksi untuk mendapatkan izin umrah dan salat di Masjidil Haram melalui aplikasi Eatmarna.
“Pasukan keamanan akan menjalankan tugasnya di semua jalan, pos pemeriksaan keamanan serta di daerah dan koridor menuju ke daerah sekitar Masjidil Haram untuk mengekang setiap upaya melanggar aturan yang telah ditetapkan,” menurut sumber tersebut.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi baru-baru ini mengumumkan bahwa izin umrah dan kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi selama Ramadan hanya akan diberikan kepada mereka yang telah divaksinasi. Sumber resmi di kementerian juga mengklarifikasi Senin lalu bahwa izin akan dikeluarkan efektif 1 Ramadhan bagi jemaah haji yang telah divaksinasi seperti yang ditunjukkan dalam aplikasi Tawakkalna, termasuk mereka yang telah menyelesaikan jangka waktu 14 hari setelah menerima dosis pertama vaksin atau mereka yang telah pulih dari infeksi COVID-19.
Menurut sumber tersebut, prosedur untuk mendapatkan izin umrah serta sholat serta kunjungan ke dua masjid tersebut harus dilakukan melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna. (BeritaMediacorp/ies)