Difasilitasi KPK RI, Bupati Epyardi Asda Teken Penyerahan 5 Aset Pemkab ke Pemko Solok

Bupati Epyardi Asda dan Walikota Solok, Zul Elfian serta unsur pimpin DPRD kedua daerah, bahas persoalan aset yang di fasilitasi oleh KPK RI. Foto dok
Bupati Epyardi Asda dan Walikota Solok, Zul Elfian serta unsur pimpin DPRD kedua daerah, bahas persoalan aset yang di fasilitasi oleh KPK RI. Foto dok

Jakarta, mimbarsumbar.id – Setelah berjuang begitu lama, pemerintahan kota Solok yang sekarang ini berada dibawah kepemimpinan H. Zul Elfian Umar – Dr. Ramadhani Kirana Putra, akhirnya membuahkan hasil. Dan fasilitasi oleh KPK RI, Bupati Solok Dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Solok, bersedia menyerahkan 5 aset milik Pemkab Solok yang berada dalam wilayah administrasi Pemko Solok.

Sangketa aset yang melibatkan dua pemerintahan yang bertetangga itu terbilang cukup lama. Malahan dana APBD kota Solok, sempat dipergunakan untuk membangun gedung DPRD kabupaten Solok yang waktu itu katanya proses tukar guling. Namun sangat disayangkan, gedung yang telah berdiri megah itu, sampai saat ini masih belum dipergunakan oleh pemerintahan kabupaten Solok.

Dari banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintahan yang dipimpin oleh H.Zul Elfian Umar itu, akhirnya penyelesaian masalah tersebut berujung di gedung merah putih milik KPK RI, Jakarta. Pada Jum’at 22 Juli 2022, dilakukan penanda tanganan berita acara penyerahan aset kabupaten Solok kepada pemerintah kota Solok.

Disaksikan oleh Plt. Direktur Korsup Wilayah 1 KPK RI, Edi Sulianto,
penandatanganan berita acara penyerahan aset itu dilakukan lansung oleh walikota Solok dan Bupati Solok H. Epiyardi Asda. Turut hadir pada penanda tanganan itu, Ketua DPRD Kota Solok Hj. Nurnisma dan Wakil Ketua Efriyon Coneng, anggota DPRD kota Solok, Yoserizal, sementara itu dari pemeintahan kabupaten Solok dihadiri oleh Ketua DPRD, Dodi Hendra, Wakil Ketua Ivoni Munir, serta sekda Pemkab Solok Medison.

Kota Solok merupakan daerah pemekaran kabupaten Solok pada 1970 lalu. Seperti biasanya, sangketa masalah aset didalam sebuah daerah pemekaran itu, merupakan hal yang biasa terjadi, dan malahan sampai menjadi masalah klasik yang sulit untuk diselesaikan, walaupun kedua belah pihak memahami solusi yang harus dijalani.

Seperti yang dikatakan oleh Plt. Direktur Korsup Wilayah 1 KPK RI, Edi Sulianto,
masalah aset dan barang milik daerah hasil dari pemekaran wilayah, memang selalu meninggalkan persoalan. Hal itu dikarenakan adanya aset suatu daerah yang berada didalam daerah lain. Namun dikatakannya, hal itu dapat diselesaikan melalui sebuah koordinasi yang melibatkan kedua belah pihak serta pihak lainnya yang berwenang dan berkapasitas.

Seperti penyelesaian masalah aset pemerintahan kabupaten Solok yang berada di wilayah administrasi pemerintahan kota Solok, dalam hal itu, pihak KPK RI mempertemukan kedua belah pihak melalui sebuah rapat koordinasi yang melibatkan beberapa unsur terkait antara kedua belah pihak, diantaranya, Bupati Solok, walikota Solok, ketua DPRD, wakil ketua DPRD, dan beberapa anggotanya, sekda, serta pimpinan OPD terkait.

Rapat koordinasi lansung dipimpin oleh
Plt. Direktur Korsup Wilayah 1 KPK RI, Edi Sulianto, dan kegiatan itu melahirkan sebuah keputusan bahwa, pemerintah kabupaten Solok bersedia menyerahkan aset miliknya itu kepada pemerintah kota Solok, dan hal itu diperkuat dengan penanda tanganan berita acara pemindah tanganan aset tersebut.

Antara lain aset yang telah diserahkan itu adalah, Eks Dinas PU Kabupaten Solok (sekarang kantor DPD Golkar Kab Solok), Eks cabang dinas perikanan Kabupaten Solok, Eks Dinas Pertanian Kabupaten Solok (kantor dan rumah dinas), Eks Cabang Dinas Perkebunan Kabupaten solok (kantor dan rumah dinas), serta Eks Cabang Dinas Perindustrian Kabupaten Solok (kantor dan rumah dinas).

Pasca rapat kordinasi yang difasilitasi oleh pihak KPK RI tersebut, walikota Solok menyebutkan, hibah atas tanah dan bangunan milik pemerintah Kabupaten Solok itu, nantinya akan dipergunakan untuk perluasan ruang terbuka hijau (RTH), pengoptimalan kawasan pusat kota, serta perluasan dan peningkatan kualitas pelayanan Puskesmas Tanah Garam.

“Semua hibah atas tanah itu akan kita pergunakan untuk kepentingan masyarakat dan daerah setempat, dan terimakasih untuk pihak KPK RI yang telah menfasilitasi serta membantu menyelesaikan masalah tersebut ” pungkas walikota Solok. (ms/gia)