PADANG, mimbarsumbar.id — LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) sengketa informasikan Wali Nagari Sungai Tarab Tanah Datar Rommi Chandra ke Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat, terkait pengelolaan air. No
Sidang pemeriksaan awal diketuai Nofal Wiska dan Anggota Majelis Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari, meminta para pihak untuk menempuh mediasi.
“Setelah memeriksa empat hal pada pemeriksaan awal, mulai dari kompetensi absolut dan Kompetensi relatif, Legal Standing para pihak serta jangka waktu. Semuanya terpenuhi, kita di persidangan meminta para pihak untuk menempuh mediasi dan itu disepakati baik oleh PKN maupun oleh Wali Nagari Sungai Tarap,” ujar Nofal Wiska, Kamis siang di ruang kerja Ketua KI Sumbar.
Bertindak sebagai mediator ditetapkan Ketua KI Sumbar adalah Adrian Tuswandi. Pada sesi penyelesaian sengketa lewat mediasi PKN dan Wali Nagari Sungai Tarab juga sepakat damai.
“Sempat alot terkait a-z sumber air bersih Bulakan, tapi karena keinginan untuk pengelolaan sumbe air bersih lebih baik dan informasi diminta PKN tidak kategori informasi dikecualikan akhirnya Termohon sepakat damai dan siap memberikan dokumen tertulis tentang Sumber Air Bersih Bulakan Sungai Tarab itu,” ujar Mediator Adrian Tuswandi usai sidang mediasi, Kamis siang ini.
Mediator Adrian yang juga Komisioner dua periode di KI Sumbar ini juga mengatakan waktu penyiapan dokumen terkait informasi aquo diminta PKS selama 14 hari kerja.
“14 hari kerja, diserahkan ke panitera KI Sumbar, sehingga saat Majelis Komisioner membacakan putusan mediasi sengketa aquo ini, informasi publik diminta pemohon bisa diserahkan oleh termohon,” ujar Adrian Tuswandi. (ms/*/ald)