Padang, Mimbar —Majelis Komisioner Komisi Informasi (MKKI) Sumbar memutuskan sebagian atas sengketa informasi antara Yayasan Citra Mandiri (YCM) Mentawai sebagai pemohon dengan Dinas Kehutanan Sumbar sebagai termohon.
“Memutuskan sebahagian atas informasi dan dokumentasi yang disengketakan pemohon terhadap termohon,”ujar Ketua MKKI Sumbar Syamsu Rizal di sidang penyelesaian sengketa informasi publik, Jumat 9/3.
Menurut Syamsu Rizal semua dalil dan bukti diajukan persidangan telah menjadi pertimbangan majelis termasuk melakukan pendalaman terhadap persoalan sengketa informasi.
“Termohon bersikeras bahwa surat tembusan dari badan publik tidak kewenangannya memberikan, dari penjelasan UU 14 tahun 2008 pasal 1 jelas apa itu informasi publik,”ujar anggota majelis komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi.
Informasi publik menurut pasal 1 angka 2 UU 14 tahun 2008 mengatakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Artinya tidak ada alasan kalau surat tembusan tidak bisa diakses publik, apalagi informasinya terbuka berdasarkan permohonan publik pula,”ujar Adrian.
Menurut Syamsu Rizal dengan diputuskannya sengketa ini maka termohon harus memberikan informasi dan dokumentasi sesuai yang diminta pemohon.
“Dan pemohon juga diperintahkan untuk mengajukan permohonan informasi terkait dokumen Amdal kepada badan publik yang berwenang menerbitkannya,”ujar Syamsu Rizal.
Dengan diputusnya sengketa informasi antara YCM Mentawai dengan Dinas Kehutanan Sumbar, menurut Syamsu Rizal berdasarkan ketentuan para pihak punya waktu 14 hari kerja sejak putusan diterima untuk.
mengajukan keberatan kepada PTUN atau pengadilan.
“Atas putusan MKKI Sumbar jika para pihak keberatan bisa mengajukan ke PTUN atau PN, proaktifnya ada di para pihak, kalau termohon keberatan maka di PN menjadi pemohon dan YCM Mentawai menjadi termohon, begitu juga sebaliknya kalau YCM Mentawai keberatan diajukan ke PTUN,”ujar Syamsu Rizal.
Tapi kata Syamsu Rizal jika 14 hari kerja sejak putusan diterima tidak ada keberatan para pihak maka putusan Majelis Komisioner KI Sumbar inkracht.
“Putusan berkekuatan hukum tetap dan para pihak harus melaksanakan amar putusan,”ujar Syamsu Rizal.
Tapi, kata Adrian kalau tidak ada keberatan dan para pihak tidak menjalankan putusan misalnya temohon tidak memberikan informasi dan dokumentasi sesuai keputusan maka ada dua upaya yang bisa ditempuh pemohon.
“Satu mengajukan permohonan eksekusi putusan kepada pengadilan negeri berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 2 tahun 2011, atau kedua, pemohon melaporkan ke polisi berdasarkan pasal pidana UU 14 tahun 2008,”ujar Adrian.
Pasal 52 UU 14 tahun 2008 yang juga menjadi pertimbangan majelis dalam putusannya menyatakan, badan publik dengan sengaja tidak menyediakan , tidak memberikan dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lana satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta.
“Dan tuntutan pidana atas perintah undang-undang ini merupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilan umum, itu pasal 57 UU 14 2008,”ujar Adrian.
Sengekta informasi antara Yayasan Citra Mandiri Mentawai dengan badan publik Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar terjadi karena tidak dipenuhinya keberatan atas permohonan informasi YCM Mentawai.
Informasi dan dokumentasi yang diminta YCM Mentawai kepada Dinas Kehutanan itu, rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam (RKUJPHHK-HA) PT Suma Salaki Sejahtera di Mentawai.
Informasi Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (RKTPHHK-HA) PT Suma Salaki Sejahtera di Mentawai tahun 2015 dan 2016 beserta Peta RKT dan lampirannya.
Ketiga informasi peta konsesi IUPHHK-HA, dokumen Amdal IUPHHK-HA, dokumen izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam dan dokumen rekapitulasi laporan bulanan dan tahunan pelaksanaan penatausahaan hasil hutan IUPHHK-HA PT Suka Salaki Sejahtera di Mentawai.
“Kami mengajukan permohonan Informasi sampai keberatan tapi tidak memperoleh jawaban yang memuaskan, sehingga mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Sumbar yang hari ini diputskan,”ujar Rifai usia sidang putusan. (rilis: ppid-kisb)