MENTAWAI, mimbarsumbar.id- Kunjungan kerja Ombudsman RI bersama Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat ke Kabupaten Kepulauan Mentawai, dilakukan untuk memantau pelayanan publik sekaligus mendengarkan aspirasi tokoh masyarakat.
Di Pulau Silora, selain berdiskusi dan mendengarkan aspirasi dan keluhan-keluhan masyarakat, Rabu (15/03/23) di aula homestay Mapadeggat Kecamatan Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai, juga melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah tempat.
Diskusi bersama tokoh masyarakat Pulau Sipora dibuka oleh assisten 1 bidang pemerintahan Pemkab Mentawai, Nurdin, dihadiri oleh komisioner ombudsman RI Yeka Hendra Fatika didampingi Ketua Ombudsman Sumbar Yefri Heriyani, serta tokoh-tokoh masyarakat yang berasal dari kecamatan Sipora Utara dan Sipora Selatan.
Dalam diskusi, masyarakat menyampaikan beberapa keluhan yaitu tentang pembuatan sertifikat yang dikenakan biaya yang cukup tinggi, kelangkaan BBM, kelengkapan fasilitas umum seperti fasilitas kesehatan, sulit mendapatkan pupuk pertanian bagi petani,dan penempatan minyak sesuai kebutuhan.
Yeka Hendra Fatika selaku komisioner ombudsman menanggapi terkait keluhan masyarakat terhadap ketersediaan BBM, dan sudah dilakukan peninjauan secara langsung. Bahkan sudah dihadirkan perwakilan Pertamina untuk melakukan evaluasi serta monitoring ke SPBU yang berada di Sipora Utara.
“Tadi kita sudah melihat 2 SPBU untuk melihat pelayanan BBN terhadap masyarakat. Semua keluhan masyarakat sudah kita sampaikan. Terkait pupuk bersubsidi, pengumpul adalah kios, persoalannya di 4 pulau ini hanya ada 1 kios pupuk, untuk itu kita menghimbau kepada kepala desa itu mengaktifkan Bumdes. bumdes bisa menjadi kios pangan tetapi harus ada pengawasan,” terang Yeka Hendra Putra.
Sementara terkait pengurusan sertifikat yang dikeluhkan masyarakat, Yefri menambahkan bahwa pengurusan sertifikat dan pemecahan sertifikat biasanya nol biaya, akan tetapi jika tanah tersebut tanah transmigrasi mungkin akan dikenakan pajak dan nominal tidak begitu besar. PPAT sebenarnya hadir untuk membantu pengurusan. tidak menutup kemungkinan masyarakat bisa secara langsung melakukan pengurusan sertifikat.
“Pengunaan jasa notaris, biasanya hanya membantu masyarakat yang tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan terkait pengurusan sertifikat dan lain-lain. Jika masyarakat mampu mengurus sendiri, silahkan,” terang Yefri.
Setelah diskusi selesai pihak ombudsman kembali mengingatkan kepada masyarakat, untuk tidak segan melaporkan apabila ada pelayanan yang tidak baik untuk kedepannya agar pelayanan publik dapat berjalan dengan baik. (ms/dinda)