Dokter Deddy Herman Mengaku Dizalimi RSAM Bukittinggi Terkait Dana Covid-19

Dokter Deddy Herman. (foto.dok/ist)

BUKITTINGGI, mimbarsumbar.id – Dokter spesialis penanganan pasien COVID-19 asal Bukittinggi, Sumatera Barat mempertanyakan haknya bersama petugas kesehatan lain terkait uang jasa medis di Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi. Dia mengaku dizalimi karena dibayar sangat rendah dari dana yang disediakan Kemenkes-RI.

Dokter Deddy Herman yang dikenal menjadi salah satu pelopor tenaga medis penanganan COVID-19 di Sumatera Barat dan pernah dikirim ke Wisma Atlet Jakarta itu merasa uang jasa medis yang diberikan ke dirinya dan dokter serta tenaga medis lainnya sangat jauh dari seharusnya.

“Kami mendapatkan besaran yang tidak jelas dan sangat tidak sesuai dengan resiko kematian, perbandingannya, dokter di daerah lain mendapatkan Rp 2,2 miliar per tiga tahun sejak 2020, kami hanya menerima 300 juta, ini luar biasa,” kata Deddy Herman di Bukittinggi, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga:  Difasilitasi Dewan Pers, 73 Wartawan Sumbar Ikut UKW di Bukittinggi

Ia mengatakan sejak ditunjuk menjadi Tim Ahli Klinis Satgas COVID-19 di Bukittinggi, dirinya rela bekerja ikhlas, namun karena adanya bantuan dari pemerintah pusat maka ia bersama petugas kesehatan lain perlu memperjuangkan hak tersebut.

“Dana itu dari Kemenkes, dari pusat, anggarannya Rp 7,5 juta per pasien per hari, ada komponen untuk dokter, perawat, labor dan lainnya, ini dana besar, hitungan kami jika ditotal mencapai Rp 100 miliar selama tiga tahun, ini juga sudah ditanyakan ke manajemen RSAM,” kata dia.

Ia menyebut pemerintah pusat selalu menurunkan dana sesuai waktu dengan nilai Rp 41 miliar di 2022, sementara di 2021 berada di angka dua kali lipat yang disesuaikan dengan tingkatan wabah COVID-19 saat itu.

“Direktur saat itu mengatakan pembagiannya 60 persen untuk jasa pelayanan dan 40 jasa medis, jika angkanya Rp100 miliar, harusnya Rp 40 miliar bagi jasa medis, ini saya hitung hanya Rp 5 miliar yang diturunkan, kemana lainnya yang Rp 35 miliar,” katanya.

Baca Juga:  Wako Erman Safar Irup HUT RI ke-77 di Lapangan Wirabraja Bukittinggi

Ia mempertanyakan aturan mana yang dipakai RSAM Bukittinggi dan ia telah menghubungi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pusat serta beberapa senator di Provinsi Sumbar yang membidangi masalah ini.

“Aturan yang mana yang dipakai, apakah aturan pemerintahan pusat bisa diubah menjadi keputusan Direktur saja, bukankah itu namanya penyelewengan wewenang, kami belum lapor ke Ombudsman, kami tunggu legislator provinsi Sidak ke RSAM, kami meyakini ini akan masuk ke ranah KPK jika terbukti,” katanya.

Ia menegaskan siap pasang badan dan menerima resiko atas pembelaan kepada dokter, perawat, petugas kebersihan, petugas pemandi jenazah dan tenaga kesehatan lainnya.

Sementara itu, pihak RSAM Bukittinggi melalui Kepala Bagian Umum, Indra Sonny didampingi Kabag Humas, Arfida mengatakan pembagian jasa medis sudah dilakukan sesuai aturan.

Baca Juga:  Polresta Bukittinggi Tetapkan Oknum Dokter RSAM Tersangka Poligami

“Yang kami ketahui semua ada aturannya, berapa masuk dan keluar, semua ada ketentuannya, kami meyakini sudah sesuai aturan yang dijalankan secara resmi, tentu juga ada aturan internal sebagai pembaginya,” kata dia.

Ia mengatakan penyampaian secara resmi akan disampaikan dalam waktu dekat oleh pimpinan RSAM kepada wartawan.

“Berhubung Direktur tidak berada di lokasi saat ini dan jawaban secara lengkap hanya bisa disampaikan pimpinan, kami minta waktu,” pungkasnya. (ms/jamil)

Foto:

Tim Satgas COVID-19 Bukittinggi, Deddy Herman saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan kekurangan pembayaran jasa medis oleh RSAM Bukittinggi.