Padang, Mimbar –Komisi Informasi Sumbar putuskan informasi dan dokumentasi tender pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah informasi terbuka.
“Menerima permohonan pemohon secara keseluruhan dan memerintahkan termohon untuk menyerahkan informasi dan dokumentasi aquo berdasarkan ketentuan perundang-undangan lain, diserahkan 14 hari kerja sejak keputusan diterima,”ujar Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumbar Syamsu Rizal didampingi Arfitriati dan Adrian selaku anggota majelis komisioner di ruang sidang KI Sumbar, Kamis 7/6.
Sidang sengketa informasi terkait tender lelang pembangunan RSUD Sungai Dareh Dharmasraya tahun 2017.
Sidang berjalan marathon para pihak bertahan dengan sikap masing-maisng, bahkan masing pihak menghadirkan saksi ahli.
Majelis Komisioner dalam pertimbangannya kata Arfitiriati asas tender pengadaan barang dan jasa di Perpres salah satunya transparansi.
“Proses awal tender terbuka, dalan hal prosss di Pokja tertutup, tapi setelah pemenang diumumkan maka seluruh informasi dokumen harus terbuka, tidak saja ke peserta tender, masyarakat sekali pun berhak tahu,”ujar Arfitriati usia perisdangan.
Sedangkan Adrian mengatakan kontrak merupakan perbuatan legal pemerintah dengan pihak ketiga.
“Dalam UU 14 tahun 2008, kontrak atau perjanjian badan publik dengan pihak ketiga adalah informasi wajib tersedia setiap saat,”ujarnya.
Sengketa informasi antara Pemohon PT Fanitra Indotama dan termohon atasan PPID Pemkab Dharmasraya.
“Sengketa terjadi setelah permohonan informasi terkait dokumen tender RSUD Sungai Dareh tidak memuaskan pemohon, dan termohon tegas mengatakan itu dokumen dikecualikan karena persaingan usaha dan rahasia dagang,”ujar Adrian.
Hari ini KI Sumbar juga memutuskan sengketa informasi antara Arief Paderi dari Integritas sebagai pemohon dengan Atasan PPID Pemko Padang.
Objek sengketa informasi terkait tidak ditanggapi keberatan Intgeritas soal permohonan dokumen pengadaan lahan di Pemko Padang.
“Ya sidang tadi pagi, diputuskan majelis menolak permohonan pemohon dan menyatakan informasi aquo soal dokumennya informasi terbuka,”ujar Panitera Penganti Ade.
Sedangkan terkait putusan, menurut Ketua KI sekaligus ketua majelis komisioner berdasarkan ketentuan regulasi sengketa informasi publik, para pihak tidak puas dapat menempuh mekanisme keberatan ke PTUN.
“Kepada para pihak yagg tidak puas atas putusan majelis komisioner KI Sumbar, maka 14 hari kerja sejak putusan diterima.dapat menempuh mekanisme keberatan kepada PTUN,”ujar Syamsu Rizal. (rilis: ppid-kisb)