Donny Moenek : Syarat Lengkap, Kabupaten Renah Indojati Tunggu UU Penataan Daerah

Jakarta, Mimbar – Persyaratan Pembentukan daerah otonomi baru, Kabupaten Renah Indojati sudah lengkap. Namun Langkah untuk menjadi kabupaten pemekaran dari Pesisir Selatan  terganjal belum disahkannya RUU Penataan Daerah.

Penjelasan itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI)  Dr. Drs. Reydonnyzar Moenek, M.Devt.M yang akrab disapa Donny Moenek saat menyambut hangat 24 Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatara Barat di Ruang Rapat Komite I DPD RI. (5/12).

Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pesisir Selatan Hakimin (Partai Gerindra) dengan tujuan untuk melakukan koordinasi dan konsultasi. “Kegiatan ini dari hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Pesisir Selatan pada Masa Sidang III Tahun 2019 untuk konsultasi dan koordinasi ke Sekretariat DPD RI terkait permasalahan Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten. Kami ingin jemput bola, bagaimana agar usulan pemekaran Kabupaten Renah Indojati dari kabupaten induknya yakni Kabupaten Pesisir Selatan dapat segera terwujud. Padahal dalam skala prioritas, Kemendagri sudah pernah nyatakan Kabupaten berada di urutan kedua. Kami tidak ingin kecolongan. Karena kami mendengar dalam waktu dekat moratorium daerah otonomi baru akan dibuka kembali.”

Ketua Fraksi Gerindra Pesisir Selatan Hakimin mengatakan bahwa dirinya melihat Donny Moenek sebagai sosok yang tangkas dan cekatan, “Beliau pernah menjadi PJ Gubernur Sumbar, sekarang menjabat Sekjen DPD RI, dari pengalaman panjang beliau di pemerintahan kami ingin mendengar pendapat dan pemikiran serta diharapkan mampu mendorong agar Kabupaten Renah Indojati benar-benar terwujud.” ujar Hakimin.

Anggota DPRD Pessel asal PKB, Rahman menyebutkan bahwa Renah Indojati dahulu merupakan kerajaan, telah berdiri jauh sebelum republik ini berdiri. “Hendaknya juga menjadi pertimbangan utama. Kalau tidak terwujud juga, bisa-bisa kami kena kutuk.” katanya.

Menyikapi aspirasi tersebut, Donny Moenek pun berkata, “Saya juga berdarah Minangkabau, semasa menjadi Pj Gubernur Sumbar, saya sangat paham dan merasakan desakan keinginan masyarakat agar Kabupaten Renah Indojati dapat berdiri. Saya tahu, usulan dan kajian bahkan sudah dilakukan sejak 2012 atau 2013, semasa saya menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, yang waktu itu Menterinya Pak Gamawan Fauzi. Sudah lama sekali. Jadi saya mengerti dan memahami perasaan Bapak dan Ibu sekalian yang menjadi harapan bagi masyarakat yang ingin Kabupaten Renah Indojati ini segera berdiri.”

Menurut Donny, dirinya yakin dari sisi teknis, administrasi dan kewilayahan, Kabupaten Renah Indojati telah memenuhi kaidah yang berlaku karena telah dikerjasamakan dengan Universitas Andalas.

“Saya percaya sudah dilakukan kajian terkait jumlah penduduk minimal dan luas wilayah minimal. Akan tetapi, ini sedang ada proses RUUnya, artinya saat undang-undang penataan daerahnya lahir maka akan ada penyesuaian kajian yang didasarkan pada regulasi yang baru. Ini yang perlu diantisipasi, data dan kajian yang lama sangat diperlukan sebagai bahan dalam merevisi dan penyesuaian dengan regulasi baru. Namun yang terpenting adalah kesigapan kita untuk melakukan penyiapan kelayakan daerah persiapan menjadi daerah otonom baru.” terangnya.

Pakar desentralisasi fiskal dan investasi daerah ini lantas mengkritisi penyusunan naskah akademik yang kerap kali hanya memenuhi justifikasi pembenaran, bukan berangkat dari idealisme pembentukan daerah otonom baru. “Nah, untuk Kabupaten Renah Indojati, saya dengar semua syarat sudah terpenuhi hanya tinggal mempersiapkan diri mengantisipasi bila RUU Penataan Daerah ini disahkan menjadi Undang-undang.” ujarnya lagi.

Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri 2014-2017 ini lebih jauh mewanti-wanti bahwa kelemahan daerah otonom yang baru nantinya adalah mengenai fiskal daerah, “Ini penting sekali, jangan sampai pemekaran daerah dilakukan hanya gara-gara ambisi politik. Bisa bahaya itu. Motivasinya harus karena demi kesejahteraan masyarakat, pendekatan pelayanan, kekuatan fiskal yang juga tidak mematikan daerah induk, kembangkan potensi daerah, dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, kekuatan fiskalnya harus ada. Soal ini bisa kita diskusikan lebih lanjut sambil ngopi-ngopi.” ujar Donny disambut tepuk tangan hadirin.

Apabila Kabupaten Renah Indojati berdiri, maka akan membawahi 6 Kecamatan, 60 Nagari dengan jumlah penduduk lebih dari 70.000 jiwa. (ms/rls/ald)