DPD RI Kawal Aspirasi Daerah Sampai Akhir Masa Bakti

Sidang Paripurna DPD RI ke-13 yang dibuka oleh Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang didampingi tiga Wakil Ketua yaitu Nono Sampono, Darmayanti Lubis dan Akhmad Muqowam, serta Sekretaris Jenderal DPD RI Reydonnyzar Moenek, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis, (18/7/2019). foto.dok

Jakarta, Mimbar — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berkomitmen terus mengawal dan memperjuangkan aspirasi daerah hingga akhir masa baktinya pada 30 September 2019 nanti. Komitmen itu sejalan dengan perintah konstitusi dimana DPD RI sebagai representasi daerah dan wujud tanggung jawab anggota DPD RI periode 2014-2019.

Hal tersebut mengemuka dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-13 yang dibuka oleh Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang didampingi tiga Wakil Ketua yaitu Nono Sampono, Darmayanti Lubis dan Akhmad Muqowam, serta Sekretaris Jenderal DPD RI Reydonnyzar Moenek, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis, (18/7/2019).

Nono Sampono saat memimpin Sidang Paripurna tersebut menyatakan bahwa DPD RI akan terus produktif dalam menghasilkan output lembaga di sisa pengabdian, dan akan terus mengawal dan memperjuangkan seluruh aspirasi dan kepentingan masyarakat dan daerah sebagai representasi daerah dan wujud keberpihakan anggota dan lembaga DPD RI kepada daerah.

“Di sisa masa tugas yang akan berakhir pada 30 September ini, kita terus produktif mengawal dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat dan daerah, sebagai wujud keberpihakan kita kepada daerah. Selain itu, kita terus mengawal RUU tentang DPD RI yang saat ini sedang bergulir mengingat RUU ini sangat menentukan peran dan fungsi, mekanime kerja serta fungsi Penyeimbang (Check and Balances) DPD RI terhadap DPR RI,” tegas Senator asal Provinsi Maluku itu.

Pada Paripurna tersebut, Wakil Ketua Komite I DPD RI Fahira Idris melaporkan hasil pelaksanaan tugas Komite I. Dewasa ini Komite I sedang menggodok penyusunan RUU Daya Saing Daerah (DSD) dan RUU Wilayah Negara, dan menargetkan akan diselesaikan dan disahkan dalam Sidang Paripurna ke-15 yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 September 2019. Selain itu, Komite I juga melaporkan hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; dan Pandangan DPD RI terhadap RUU tentang Pemasyarakatan.

“Komite I menghasilkan rekomendasi atas Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Desa kepada Pemerintah, yaitu mengembalikan implementasi UU Desa sesuai mandat UU Desa, kemudian mengoptimalkan formulasi Dana Desa berdasarkan UU Desa dan melakukan mekanisme pengawasan desa oleh Badan Permusyawaratan Desa. Selain itu yang tak kalah penting, Komite I mendorong Pemerintah Daerah menerbitkan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa agar perencanaan, pengkajian dan pendesainan penataan desa lebih terkontrol dengan baik,” ujar Senator asal DKI Jakarta berdarah Minang ini.

Sedangkan Wakil Ketua Komite II DPD RI Carles Simaremare memaparkan perkembangan pelaksanaan tugas Komite II pada Sidang Paripurna ke-13 kali ini. Komite II telah menyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Usul Inisiatif DPD RI yaitu RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Kami telah melaksanakan dua kali kegiatan uji sahih. Pertama dilaksanakan pada 8 Juli 2019, bekerjasama dengan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta membahas draft naskah akademik dan draft RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009,” kata Carles.

Kedua, sambung Senator asal Provinsi Papua itu, dilaksanakan pada 15 Juli 2019 bekerjasama dengan Universitas Taman Siswa bertempat di Kota Padang – Sumatera Barat. Pada kesempatan ini membahas draft naskah akademik dan draft RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Selain itu draft naskah akademik dan draft RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” ujarnya.

Dia tambahkan, Komite II juga telah menyusun jadwal finalisasi kedua RUU tersebut yang akan dilaksanakan pada 12 hingga 14 Agustus 2019 mendatang di Bandung. Komite II juga akan melakukan pengawaasan terhadap Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pada kegiatan reses kali ini.

Sementara itu, Ketua Komite III DPD RI Dedi Iskandar Batubara menjelaskan Komite III DPD Rl telah melaksanakan serangkaian kegiatan terkait dengan Pelaksanaan tugas konstitusi. Seperti penyusunan Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Tidak hanya itu lanjut Dedi, sebagaimana telah disampaikan pada Sidang Paripurna sebelumnya, bahwa salah satu progam kegiatan Komite III pada Masa Sidang V Tahun 2018-2019 ialah melakukan pangawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Serangkaian kegiatan telah dilakukan oleh Komite III berupa Rapat Dengar Pendapat, inventarisasi materi melalui kegiatan reses Anggota Komite III hingga sampai pada tahapan terakhir berupa kegiatan finalisasi pada tanggal 2 dan 3 Juli yang lalu,” kata Dedi.

Dedi tambahkan, Komite III DPD RI juga telah menyusun pertimbangan terhadap RUU tentang Pendidikan Kedokteran. Komite III menilai RUU tersebut masih ada masalah terutama besarnya biaya pendidikan kedokteran di Indonesia. “Terdapat desakan dari publik agar pemerintah dapat mengkaji kebijakan biaya pendidikan kedokteran. Pemerintah juga diharapkan dapat memberikan subsidi bagi biaya pendidikan kedokteran,” ujarnya.

Sedangkan Ketua Komite IV DPD RI Ajiep Padindang menjelaskan temuan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menjadi perhatian utama DPD RI. Untuk itu, ujar Ajiep, agar hasil pemeriksaan BPK semakin berkualitas dan mempunyai korelasi dengan program pemerintah daerah maka DPD RI dan DPR RI perlu mendukung upaya BPK untuk penambahan jumlah BPK.

“Selain itu, BPK juga perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh yang mencakup pemeriksaan keuangan dan pemeriksa kinerja secara paralel dalam satu semester yang sama,” pungkasnya. (ms/rls/ald)