Agam, Mimbar— Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) periode 2019-2024 kabupaten Agam gelar rapat paripurna penyampaian Nota Bupati Agam tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kearsipan, di aula utama gedung DPRD Agam, Senin (2/12/2019).
Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Agam, Novi Irwan, didampingi Wakil Ketua Suharman dan Irfan Amran.
Dalam penyampaian Nota Ranperda Kearsipan, Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria mengatakan urusan kearsipan merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah.
“Arsip mempunyai peranan sebagai alat utama ingatan organisasi, bahan atau alat pembuktian, bahan dasar perencanaan dan pengambilan keputusan, birometer kegiatan suatu organisasi, mengingat setiap kegiatan pada umumnya mengahasilkan arsip, serta bahan informasi kegiatan ilmiah lainnya,” ungkap Wabup Agam.
Dijelaskan Wabup Agam, “Kearsipan yang benar dapat membantu perencanaan pembangunan yang lebih tepat, laporan pertanggungjawaban yang lebih akurat, pengambilan keputusan yang lebih adil, penyelesaian pekerjaan yang lebih cepat, dan banyak kemudahan lainnya.” papar Trinda Farhan Satria.
Ditambahkan Trinda Farhan, “Peranan manajemen kearsipan juga berarti penyelamatan memori daerah.”ungkapnya.
“Terdapat beberapa hal yang mendasar tentang kearsipan yang perlu disempurnakan dan disesuaikan kembali dalam Ranperda ini, diantaranya tujuan penyelenggaraan kearsipan, ruang lingkup, dan kewajiban pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kearsipan, kewajiban instansi sebagai pencipta arsip, dan kewajiban lembaga kearsipan daerah,” ujarnya.
Trinda mengharapkan dengan tersusunnya peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan dapat memotivasi perangkat daerah untuk menyelenggarakan pengelolaan kearsipan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Hadir pada kesempatan ini sekretaris daerah kabupaten Agam Martias Wanto, Anggota DPRD, Staf ahli Erniwati , Arif Restu, Kepala OPD dan Kepala Bank Nagari, Tasman. (ms/abr)