
Kota Solok, mimbarsumbar.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Pemerintah kota Solok, menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) Perubahan APBD kota Solok tahun anggaran 2022.
Bersamaan dengan itu, ketua DPRD kota Solok, , Hj. Nurnisma.SH serta wakil ketua Bayu Kharisma dan Eferiyon Coneng, bersama walikota Solok H. Zul Elfian Umar, menanda tangani nota kesepakatan, Rabu malam, 31 Agustus 2022, diruang rapat besar sekretariat DPRD kota Solok.
Turut hadir dalam kegiatan itu wakil walikota Solok, Dr. H. Ol Ramadhani Kirana Putra, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemko Solok, serta seluruh anggota DPRD kota Solok.
Hj Nurnisma mengatakan, kesepakatan yang ditanda tangani itu adalah berdasarkan pembahasan yang begitu alot dan sangat menyita waktu energi para pemikir tersebut, dan tentunya dalam pembahasan banyak terjadi dinamika ditengah kapasitas fiskal daerah yang sangat kecil.
Namun dikatakannya, kunci untuk mensejahterakan masyarakat, serta untuk mempercepat pembangunan diberbagai sektor adalah Sinergi dan Kalaborasi. Baik itu lembaga legislatif, Eksekutif, Yudikatif, serta dengan semua elemen dan komponen yang ada didaerah.
Ketua DPRD kota Solok juga mengakui, dua tahun belakangan ini daerah mengalami kondisi yang cukup berat akibat Pandemi Covid-19. Dimana hal ini banyak berpengaruh pada berbagai sektor yang ada, dan secara global telah menghempaskan perekonomian.
Meskipun terhukum oleh keadaan yang sangat terbatas itu, lembaga legislatif akan terus mengeliatkan dalam menjalankan funsinya, dan menegaskan pembanguan harus pro rakyat, dan memperioritaskan kebutuhan terkini. (ms/gia)