PADANG- Guna memahami serta menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 86 Tahun 2017, jajaran DPRD Kota Sawahlunto menggelar Bimbingan Teknis Nasional (Bimteknas) tentang Optimalisasi Tugas dan Tanggungjawab Alat Kelengkapan DPRD, Peran badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Kehormatan (BK) dalam Meningkatkan Kinerja DPRD. Acara yang digelar di Hotel Pangeran Beach Padang, Jumat (25/5/2018) itu menghadirkan pembicara Riris Prasetyo MKom dari Kemendagri RI.
Dalam paparannya, Riris mengungkapkan, dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 132 ayat (1), Pasal 145, Pasal 186 ayat (1), dan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa DPRD provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai fungsi dalam pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan.
Menurut PP ini, program pembentukan Perda (Peraturan Daerah) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda.
Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Kepala Daerah, yang disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik.
“Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) yang dikoordinasikan oleh Bapemperda,”ujar Riris.
PP ini juga menegaskan bahwa fungsi anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah.
“Pembahasan rancangan Perda tentang APBD, menurut PP ini, dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah setelah Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah,” tutur dia.
Ditambahkan, ketentuan mengenai pembahasan rancangan Perda tentang APBD sebagamana dimaksud, menurut PP ini, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD.
Sementara untuk fungsi pengawasan DPRD, menurut PP ini, diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan Kepala Daerah, pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pengawasan sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui rapat kerja komisi dengan Pemerintah Daerah, kegiatan kunjungan kerja, rapat dengar pendapat umum serta pengaduan masyarakat. Dalam melaksanakan fungsi pengawasannya, DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni setelah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 April 2018 lalu,” pungkasnya.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Sawahlunto Weldison, Bimteknas ini sangat penting dilaksanakan untuk menyamakan persepsi jajaran anggota DPRD Kota Sawahlunto dalam melaksanakan tugasnya, terutama dalam fungsi dalam pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan.
“Bimteknas ini perlu kita gelar. Selain untuk memberi pemahaman para anggota DPRD Kota Sawahlunto terhadap aturan baru. Juga untuk menyamakan persepsi seluruh anggota dewan sesuai fungsinya dalam pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan,” sebut politisi dari Partai Demokrat ini. (Ded)