Sumbar  

DPRD Sumbar Wajibkan Seluruh ASN dan Staf Patuhi Protokol Kesehatan

PADANG, MIMBAR — Mencegah penularan dan pengendalian Covid-19, DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di lingkungan internal.

Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat Raflis mengatakan, sosialisasi itu untuk lebih memperketat pelaksanaan protokol Covid-19 di Sumbar.

“Dimulai dari kabag, kasubag dan para staf, karyawan, pegawai outsourcing, cleaning service, pramusaji tanpa terkecuali untuk patuh protokol Covid-19,” ujar Raflis di DPRD Sumbar, Senin, (19/10/2020).

Dalam kesempatan itu, Raflis mengingatkan pentingnya 3 M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun) serta tidak boleh bergerombolan di dalam dan luar kantor serta kurangi bicara.

“Kita tidak tahu, diantara teman kita itu mungkin ada yang orang tanpa gejala (OTG). Saat dia berbicara tanpa masker tentu akan menularkan kawan- kawan sejawatnya,” ujar Raflis dikenal akrab dikalangan wartawan ini.

Lanjut Raflis, pihaknya mengajak seluruh orang di kantor, agar mengatur jarak, tetapi tetap produktif.

“Kita selaku sekwan, selalu memfasilitasi tiga fungsi DPRD, sesuai arahan gubernur, kita  mengatur kegiatan DPRD, separoh masuk dan separoh tidak masuk, maka kita mengatur secara baik, ” ujarnya.

Adapun sanksi Pidana pasal 101 dalam Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf d angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua haru atau denda paling banyak Rp. 250.000

Tindak pidana yang dimaksud pada ayat I hanya dapat dikarenakan apabila sanksi administratif yang dilakukan lebih dari satu kali. (ms/rls/ald)