Dua TPS di Sumbar Dipastikan PSU Pilkada, Ory: Satu TPS di Mentawai Potensi PSU

Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumbar saat monitoring Rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan. (foto/ald)

PADANG PARIAMAN, mimbarsumbar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat+Sumbar) memastikan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumbar. Sementara di satu TPS masih potensi PSU, belum diputuskan oleh KPU.

Dikonfirmasi di sela-sela monitoring Rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan di Kantor Camat Sungai Geringging, Ory menjelaskan bahwa keputusan menggelar PSU di dua TPS itu telah final, yakni di TPS 08 Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya dengan pemilih berjumlah 510 orang dan di TPS 09, Nagari Sungayang, Kecamatan Sungayang, Kabupaten Tanah Datar dengan 159 pemilih.

“Sedangkan satu TPS di Kabupaten Kepulauan Mentawai, masih potensi PSU, belum ada keputusan. Saat ini teman-teman di KPU Mentawai masih melakukan kajian-kajian,” ujar Ory didampingi Lidya, Staf Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Sekretariat KPU Sumbar.

Dilanjutkan Tengku sapaan akrab Ory di jajaran KPU di  Sumbar, PSU di TPS 08 Nagari IV Koto Pulau Punjung akan digelar pada 3 Desember, sedangkan PSU di TPS 09 Sungayang digelar 1 Desember.  Keduanya menggelar PSU untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar.

Sementara itu, Medo Patria, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sumbar, menjelaskan bahwa PSU direkomendasikan karena beberapa alasan. Pertama, ada indikasi dua orang pemilih yang bukan ber-KTP elektronik atau berdomisili di wilayah tersebut namun bisa memilih. Kedua, ada dugaan pemilih yang melakukan coblos dua kali di tempat yang berbeda.

“Seperti di TPS 09 Sungayang, ada indikasi dua orang pemilih yang bukan ber-KTP elektronik atau berdomisili di Nagari Sungayang bisa memilih. Maka direkomendasikan untuk PSU. Kasus kedua di TPS 8 Nagari Empat Koto Pulau Punjung  terkait dugaan adanya pemilih yang melakukan coblos dua kali di tempat yang berbeda,” jelas Medo.

Ia menambahkan bahwa untuk kasus di Kabupaten Dharmasraya, melanggar Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih dapat dipidana dengan penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta.

“Dengan adanya PSU ini, diharapkan proses pemungutan suara dapat berjalan lebih adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. KPU Sumbar terus berupaya memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berjalan dengan transparan dan akuntabel,” pungkas Medo. (ms/grp/ald)