Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Mulyadi, Polda Sumbar Tangkap 3 Orang di Agam dan Padang

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Stefannus Satake Bayu. foto.dok
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Stefannus Satake Bayu. foto.dok

Padang, Mimbar — Kasus dugaan ujaran kebencian dan penyemaran nama baik terhadap Angggota DPR RI, H. Mulyadi di Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar), memasuki babak baru. Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar, menangkap tiga orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan, pihaknya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyidik atas laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR-RI asal Sumbar, H. Mulyadi.

Ketiga pelaku dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik H. Mulyadi itu berinisial RZ, RB, dan E. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. RZ dan E dibekuk di Kabupaten Agam, dan RB di Kota Padang.
“Itu informasi awalnya, nanti detilnya akan kami sampaikan setelah pengembangan,” kata Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan penangkapan itu kepada wartawan, Rabu, 17 Juni 2020 seperti dikutip dari portal tagar.id.

Namun, Satake Bayu belum bisa menjelaskan detil penangkapan dan latar belakang tiga pelaku yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap anggota dewan tersebut.
“Itu soal teknis, nanti disampaikan lagi saat rilis ya,” tuturnya.

Satake menambahkan, ia belum bisa menyebutkan peran para pelaku dalam pencemaran nama baik. “Sementara informasi awal itulah, yang lengkap nanti akan kita rilis. Ini kan baru ditangkap selanjutnya akan diperiksa lebih mendalam,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam Martias Wanto dan Bupati Agam Indra Catri dengan status sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan, menindaklanjuti laporan Refli Irwandi (40), pada Kamis (4/5/2020) dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr atas akun Facebook Mar Yanto yang diduga akun anynomous (Bodong).

“Akun Facebook tersebut mengunggah gambar dengan kata-kata yang tidak pantas, tetapi kami tidak menyampaikan karena ini masih dalam penyelidikan,” kata Satake di Mapolda Sumbar, Jumat (29/5/2020) lalu.

Satake menambahkan, masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa oleh penyidik. “Jumlah saksi ada 13 orang, namun belum selesai semua, masih dalam proses,” ujarnya.

Satake menyebutkan, alur dari akun Facebook bodong hingga memeriksa pejabat Kabupaten Agam, Satake menjawab itu proses penyelidikan. “Mungkin Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang mengembangkan dan melakukan pemeriksaan seperti itu,” tuturnya. (ms/rls/ald)