eSPeKaPe Tuntut Pertanggungjawaban Direktur LSI Pertamina

 

 

Ilustrasi

JAKARTA, Mimbar- Baru saja nama Gandhi Sriwidodo diangkat menjadi Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur (LSI) PT Pertamina (Persero) pada 20 April 2018, sudah membuat kebijakan yang kontroversial dan berdampak pada hilangnya seorang pekerja Pertamina.

Dari markas Solidaritas Pensiunan Karyawan Pertamina (eSPeKaPe) di bilangan Jatinegara, Jakarta Timur, Ketua Umum eSPeKaPe, Binsar Effendi Hutabarat, menuntut pertanggungjawaban Direktur LSI Pertamina Gandhi Sriwidodo.

“Pertamina dikelola dengan hukum korporasi yang sehat, bukan dengan hukum premanisme” kata Binsar Effendi yang juga merupakan Panglima Gerakan Spirit ’66 Bangkit (GS66B) itu  dalam rilisnya kepada pers, Selasa (5/6/2018).

Menurut Binsar yang juga menjabat Ketua Dewan Penasehat Laskar Merah Putih (LMP) tersebut, kasus hilangnya seorang pekerja Pertamina di dermaga RU II Pertamina Dumai, Riau pada 31 Mei 2018 lalu merupakan dari akibat beroperasinya kapal large ranger (LR) crude oil MT Bull Flores yang menabrak dermaga saat akan sandar untuk memuat solar Pertamina.

Kapal tanker MT Bull Flores milik PT Buana Listya Tama Tbk (PT BLT) itu, berdasarkan surat Senior Vice President (SVP) Procurutmen Exellence Group (PGE) Direktorat Managemen Aset Pertamina No 046/20300/SO tanggal 12 Maret 2018, dinyatakan  bahwa ketiga kapal tanker milik PT BLT, salah satunya MT Bull Flores, serta atas dasar rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dinyatakan dalam daftar hitam atau black list sebagai rekanan Pertamina untuk selamanya.

“Kalau benar Direktur LSI Gandhi Sriwidodo pada 22 Mei 2018 menyatakan pihaknya belum action untuk kelanjutan PT BLT yang statusnya diputihkan atas rekomendasi dari BPK, tapi infonya justru pada 28 Mei 2018 lalu Gandhi Sriwidodo berkirim surat kepada BPK untuk mencabut sanksi terhadap PT BLT tersebut. Ini menjadi kontroversial,” beber Binsar Effendi.

Baru seumur jagung Gandhi Sriwidodo diangkat menjadi Direktur LSI Pertamina sudah kontroversial, gunakan hukum premanisme.

“Kami dari eSPeKaPe mendukung akan adanya gugatan perbuatan melawan hukum yang bakal diajukan oleh lembaga Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), jika Direktur LSI Pertamina Gandhi Sriwidodo tidak membalas surat resmi CERI yang meminta klarifikasi secara jujur kenapa kapal MT Bull Flores yang sudah black list malah dioperasikan. Untuk memperkuat dukungan eSPeKaPe, kami menuntut pertanggungjawaban Direktur LSI Gandhi Sriwidodo atas dioperasikannya MT Bull Flores yang sudah diblack list. Apalagi telah ada jatuh korban hilangnya seorang pekerja Pertamina” pungkas Binsar Effendi. (rls)