Dharmasraya, mimbarsumbar.id — Tim Kuasa Hukum bapaslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra resmi mengajukan permohonan sengketa proses pendaftaran pilkada Dharmasraya ke Bawaslu Dharmasraya, Senin (9/9-2024) siang.
Pengajuan sengketa karena KPU Dharmasraya menolak proses pendaftaran paslon yang diusulkan oleh Partai Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera beberapa waktu lalu.
Tim Kuasa Hukum yang dikoordinir oleh Mhd. Khadafi Abdullah, SH.,MH., dengan anggota Gio Vanni Saputra, SH., Arrasadul Hakimi, SH., dan Egit Maryeno Saputra, SH., menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah berkas dan kronologis penolakan KPU terhadap proses pendaftaran yang diajukan paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra pada Selasa dan Rabu (3 dan 4 September 2024) lalu ke Bawaslu Dharmasraya.
“KPU Dharmasraya telah menolak proses pendaftaran Adi Gunawan-Romi Siska Putra yang diusulkan Partai Nasdem dan PKS. Hal ini telah melanggar dan menghalang-halangi hak partai politik yang dilindungi undang-undang,” ujar Khadafi yang juga Direktur Eksekutif Pusat Advokasi Hukum dan Hak Azazi Manusia (PAHAM) Sumatera Barat tersebut.
Menurutnya, selain menghalangi hak partai politik, sikap KPU Dharmasraya telah mencederai dan melukai semangat demokrasi.
“KPU telah memberikan waktu dan kesempatan partai politik untuk melakukan perubahan komposisi parpol pengusul dan melakukan pendaftaran di masa perpanjangan agar demokrasi tetap hidup. Namun, pada pelaksanaannya KPU Dharmasraya justru menolak dan menghalang-halangi hak parpol dan paslon,” imbuhnya.
Pihaknya meyakini Bawaslu Dharmasraya akan menerima permohonan yang diajukannya sebagai sengketa pemilihan.
“Bukti dan kronologisnya terang benderang. Apalagi saat kejadian penolakan pendaftaran tersebut, ada Komisioner Bawaslu Dharmasraya yang hadir. Sehingga kami sangat yakin permohonan yang kami ajukan ini akan ditetapkan menjadi sengketa pemilihan dan permohonan yang kami ajukan dapat dikabulkan,” tuturnya.
Khadafi mengatakan berkas dan syarat-syarat pendaftaran yang diajukan pihaknya ke KPU Dharmasraya beberapa waktu lalu telah lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai PKPU Nomor 8 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
“Sehingga sangat aneh kalau KPU Dharmasraya sebagai penyelenggara dalam pemilu justru mempersulit dengan alasan-alasan yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan aturan yang mereka buat sendiri,” paparnya lebih lanjut.
Karena itu pihaknya meyakini Bawaslu Dharmasraya akan mengabulkan permohonan sengketa yang diajukannya. Tuntutan akhir yang dimintanya adalah Bawaslu Dharmasraya menerima proses pendaftaran sekaligus menetapkan paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Dharmasraya.
“Bawaslu berhak menganulir keputusan KPU untuk menerima proses pendaftaran, menyatakan berkas pengajuan paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra memenuhi syarat, dan menetapkan keduanya sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Dharmasraya dan menjadi peserta dalam pilkada 2024 ini,” tegasnya.
Menurutnya, hal itu sangat dimungkinkan karena secara undang-undang, Bawaslu memiliki tugas dan fungsi untuk menjaga dan mengawal berjalannya prinsip-prinsip demokrasi yang adil dan menjaga kedaulatan rakyat.
“Jika Bawaslu mengabulkan tuntutan ini, maka Bawaslu benar-benar menjalankan tugasnya untuk mengawasi penyelenggara pemilu dan memastikan pemilu berjalan jujur dan adil sekaligus Bawaslu bisa menjadi penyelamat demokrasi ,” pungkasnya. (ms/*/ald)