Ganefri Berbagi Pengalaman Mengantisipasi Gratifikasi

Padang, Mimbar — Pimpinan Universitas Negeri Padang dari ketua kejurusan hingga para wakil Rektor serta utusan PTN yang ada di Sumatera Barat, seharian penuh Rabu (6/3/2019) sibuk memahami Perpres Nomor 16 tahun 2018. Rektor UNP, Prof Ganefri juga berbagi pengalaman ketika memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Perpres tersebut di Lt 4 Ruang Sidang Senat Rektorat UNP, Jln Prof Hamka, Air Tawar Padang, Rabu (6/3/2019).

Setelah ketua pelaksana, Afdalisma,SH, M.Pd, Kepala Biro Umum dan Keuangan (BUK) menyampaikan laporannya bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan komptensi SDM pejabat pembuat komitmen (PPK) dan tim LPSE dalam bidang pengadaan barang/jasa dan dalam pelaksanaan perencanaan pengadaan barang/jasa dengan menggunakan aplikasi versi 4.3.

Peserta yang lebih kurang 140-an orang mendengarkan paparan sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dari LKPP Pusat, Suharti PhD dan Salman, setelah dibuka secara resmi oleh Rektor UNP.Suharti pun langsung menyampaikan paparannya.

Saat itu Rektor UNP mengatakan tujuan dari Perpres 16 ini adalah menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya dan penyedia. Namun untuk lebih aplikatif Rektor UNP berbagi informasi ketika ia mendapat kepercayaan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pembangunan gedung baru UNP.

“Ini kalau kita bekerja normatif terhindar dari berbagai tindakan yang berdampak hukum, bahkan kalau kita bekerja dengan hati dan ikhlas akan menguntungkan negara, karena kita menerima grafitasi” ujar Prof Ganefri yang menceritakan efisiensi pendanaan saat pembangunan gedung baru UNP menghasilkan tambahan dua gedung baru, salah satunya Gedung Hospitality.

Dari situlah sebanyak 140-an peserta tersebut, yang tidak hanya pejabat pengadaan barang/jasa dari UNP, bahkan dari PTN yang ada di Sumbar mendapatkan Sosialisasi Perpres 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah beserta aturan-aturang turunan lainya, guna mengimplementasikan SK Deputi LKPP No 29 tentang penggunaan Aplikasi SPSE versi 4.3.

Pada kesempatan itu Suharti,PhD menguraikan bahwa ada 13 hal baru yang terdapat pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Perbedaan itu antara lain ruang lingkup, tujuan pengadaan dan perencanaan pengadaan. Ditekankannya, pengadaan barang dan/jasa pemerintah tidak sekedar mencari harga termurah dari penyedia, tapi menghasilkan barang/jasa yang tepat dan berkualitas. (ms/ag)