Hakim PTUN Padang Batalkan SK Rektor Unand Berhentikan Wakil Rektor II Khairul Fahmi

Guntur Abdurrahman, Kuasa Hukum Khairul Fahmi. (foto/dok)

PADANG, mimbarsumbar.id — Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang membatalkan Surat Keputusan (SK) Rektor Unand yang memberhentikan Dr Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II UNAND.

Majelis Hakim PTUN Padang yang mengabulkan seluruh gugatan Khairul Fahmi, juga memerintahkan Rektor Unand untuk mencabut Surat Keputusan Rektor Unand Nomor 1417/UN16.26 R/KPT/VI/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pemberhentian Wakil Rektor II Unand, Dr. Khairul Fahmi, SH, MH sebagai Wakil Rektor yang sat itu baru 3 bulan diangkat menjadi Wakil Rektor.

Tim Kuasa Hukum Khairul Fahmi, Guntur Abdurrahman kepada wartawan menegaskan, dalam SO nya, Rektor Unand menganggap Dr. Khairul Fahmi tidak memenuhi persyaratan diangkat sebagai Wakil Rektor II, karena dianggap tidak memiliki pengalaman manejerial, setidaknya selama 2 tahun setingkat kepala depertemen.

“Merespon pemberhentian tersebut, klien kami Dr. Khairul Fahmi, SH.MH telah mengajukan surat keberatan kepada Rektor karena alasan pemberhentian tersebut dianggap keliru secara hukum dan bukan merupakan Tindakan yang mencerminkan tata Kelola perguruan tinggi yang baik,” ujar Guntur Abdurrahman, Selasa (29/10-2024)

Khairil Fahmi menilai, pemberhentiannya diduga karena desakan pihak Majelis Wali Amanat tanpa memiliki dasar dan alasan yuridis. SK tersebut dinilai menyalahi hukum karena faktanya saat diangkateniabat Wakil Rektor II, Khairul Fahmi pernah menjabat sebagai asisten rektor dan staff ahli rektor selama 2 tahun dan menjabat wakil dekan II fakultas Hukum Universitas Andalas selama 1 tahun 6 bulan.

Ternyata, Surat keberatan yang diajukan Dr. Khairul Fahmi tersebut tidak mendapat respon dari pihak rektor, sehingga untuk menguji apakah SK Pemberhentian tersebut tepat ataupun keliru, Khairul Fahmi didampingi 17 orang Tim Penasehat Hukum dari PBHI Sumbar mengajukan Gugatan Pembatalan SK Pemberhentian tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang (Perkara Nomor 13/G/ 2024/PTUN. PDG.

Setelah berjalannya proses pemeriksaan persidangan yang dimulai pada bulan Juni 2024 yang lalu, berdasarkan proses pembuktian dengan bukti surat dari Penggugat sebanyak 36 dokumen dan 2 orang saksi fakta serta 2 orang ahli, akhirnya pada hari ini, Selasa 29 Oktober 2024, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Padang memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Khairul Fahmi selaku Penggugat.

Guntur Abdurrahman, SH. MH selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Khairul Fahmi, menyampaikan hakim PTUN Padang juga dalam amar putusannya juga membatalkan SK Rektor dan memerintahkan Tergugat (Rektor) untuk mencabut Surat Keputusannya itu.

“Dan Memerintahkan memulihkan Harkat dan Martabat Klien kami seperti sedia kala sebagai wakil rektor II. Sekarang telah jelas dan terang semua yang kami perjuangkan bersama klien kami telah tepat dan sejalan dengan hukum, sebaliknya menurut hukum rektor dan Majelis Wali Amanat telah keliru,” ujar Guntur.

Untuk itu tim kuasa hukum Khairul Fahmi menegaskan putusan ini dapat dijadikan pelajaran untuk kedepan dan berbenah agar tata Kelola perguruan tinggi terutama Perguruan Tinggi sebesar Universitas Andalas tidak dijalankan dengan “suka-suka”.

“Ingat ada aturan yang harus ditaati, tidak dibenarkan memberhentikan seseorang karena adanya desakan pihak-pihak tertentu, serta alasan suka atau tidak suka lalu dicari-cari alasannya agar orang diberhentikan,,” ujar Guntur.

Tim Kuasa Hukum Khairul Fahmi yang termasuk Panelis pada Debat Capres lalu, yang juga Alumni Universitas Andalas sangat menyayangkan adanya persoalan seperti ini, apalagi sampai harus berujung kepada pengadilan

Sebagai alumni, Guntur mengaku juga tidak dapat tutup mata atas persoalan tata kelola yang sewenang-wenang. Padahal jika dari awal Rektor merespon keberatan Khairul Fahmi, dibaca baik-baik dan dianalisa dengan benar, maka perselisihan tidak perlu sampai sejauh ini. Apalagi saat ini jabatan WR II yang sebelumnya dijabat oleh klien kami telah diisi oleh orang lain, sehingga akan semakin rumit bagi pihak Rektor.

“Namun mau tidak mau, suka tidak suka, sudah menjadi perintah pengadilan. Ini sebagai konsekuensi atas tindakan Rektor yang keliru dalam memberhentikan klien kami. Kini pengadilan telah menghukum dengan memerintahkan Rektor untuk memulihkan harkat, martabat dan jabatan klien kami Dr. Khairul Fahmi, SH.MH sebagai WR II Universitas Andalas,” pungkas Guntur. (ms/*/ald)