Ada 8 Sengketa Hasil Pemilu dari Sumbar di Mahkamah Konstitusi

Kantor KPU Sumbar di Jalan Pramuka, Kota Padang. foto.dok.red

Padang, Mimbar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar akan mendampingi KPU RI untuk menghadapi Delapan point sidang gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota KPU Sumbar Divisi HUkum Yanuk Sri Mulyani mengatakan, Sidang pendahuluan PHPU di MK dimulai Jumat (14/6) nanti. Sedangkan jadwal sidang PHPU untuk Sumbar belum tahu kapan waktunya.

“Jadwal sidang PHPU telah terigister di MK, namun KPU Sumbar belum dapat jadwal pasti kapan sidang akan dihadapi di MK” ujar Yanuk Sri Mulyani, Senin 10/6

Tercatat data dari MK menunjukkan delapan sengketa PHPU yang ada di Sumbar yakni satu gugatan dari PDI Perjuangan soal DPR RI Dapil Sumbar 1. Lalu dua gugatan dari Partai Berkarya yakni soal DPR RI Dapil Sumbar 2 dan gugatan DPRD Dapil 2 Kabupaten Pesisir Selatan.

Kemudian satu gugatan dari PPP untuk DPRD Sumbar Dapil Sumbar 2. Lalu, satu gugatan dari Partai NasDem untuk DPRD Kota Padang pada Dapil Padang 3. Ada pula dua gugatan dari PAN untuk DPRD Agam pada Dapil Agam 4, dan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan pada Dapil Pessel 4. Terakhir satu gugatan dari Partai Demokrat untuk DPRD Sijunjung pada Dapil Sijunjung 3

Sementara itu Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra mengatakan, Kota Padang ada gugatan PHPU untuk DPR RI. Hal itu terkait karena Kota Padang masuk salah satu daerah yang masuk pada Dapil Sumbar 1 untuk DPR RI.

“Sengketa gugatan untuk DPR RI Dapil Sumbar 1 itu dari partai PDI Perjuangan. Inti gugatan mereka itu diantaranya karena perolehan suara partai ini untuk DPR RI di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang disebutkan diatas alami pengurangan,” ujarnya.

Disebutkannya, jumlah TPS yang jadi gugatan PDIP itu semuanya berjumlah 87 TPS, yang tersebar di sembilan (9) dari 11 Kecamatan di Kota Padang, yakni Kecamatan Kuranji dan 28 TPS. Lalu Kecamatan Padang Selatan tukuh (7) TPS, kemudian di Padang Timur ada tujuh (7) TPS.

“Selain itu, ada juga satu TPS di Kecamatan Pauh, Kecamatan Lubuk Begalung 21 TPS, Koto Tangah sebanyak tujuh (7) TPS, Kecamatan Lubuk Kilangan 10 TPS, Nanggalo ada lima (5) YPS, dan terakhir Padang Utara sebanyak dua (2) TPS,” ujar Riki Eka Putra.

Selain gugatan untuk DPR RI, lanjut dia, Kota Padang juga akan menghadapi gugatan PHPU dari Partai NasDem. Adapun Dapil yang digugat mereka yakni Dapil Padang 1 (Koto Tangah).

“Namun TPS yang digugat oleh partai ini tidak jelas. Ini yang buat kami harus menginventarisir kembali data C1 plano dan C1 hologram yang ada di semua TPS di Kecamatan Koto Tangah itu,” tutup Riki Eka Putra. (ms/ton)