Sumbar  

HM Nurnas : Uji Swab Tidak Sakit, Pemerintah Jangan Setengah Hati Edukasi Masyarakat

Padang, Mimbar — Menggilanya penularan covid-19 di Sumatera Barat bukan mengada-ada, atau sekedar wacana semata, tetapi nyata.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris komisi 1 DPRD Sumbar HM. Nurnas ketika melakukan coffee morning dengan sejumlah wartawan, Selasa (18/8/2020).

Nurnas juga mengatakan, tidak ada larangan untuk melakukan kegiatan dalam bentuk massal, apabila semua tanpa terkecuali harus terlebih dahulu dilakukan uji Swab, sehingga bisa dipastikan dampak vovid-19 bisa ditekan, dan mata rantai bisa diputuskan.

Perlu diberitahukan pada publik atau semua lapisan masyarakat, uji Swab tidak sakit dan tidak ada efek lain, sehingga perlu uji dilakukan untuk semua komponen, termasuk masyarakat biasa.

Nurnas juga menegaskan, pemerintah provinsi khususnya dan kabupaten-kota umumnya, jangan setengah hati dalam melakukan untuk uji Swab pada pegawai, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum, tanpa terkecuali di daerah ini, sehingga jelas dan terang berapa banyak yang terpapar.

“Pemerintah jangan setengah hati dalam melakukan dan mengajak uji Swab untuk pegawai dan semua komponen masyarakat serta masyarakat biasa, sehingga pemutusan mata rantai pandemi covid-19, di daerah ini,” tegas Nurnas.

Uji Swab bukan sebuah hal yang menakutkan, semua biasa saja dan tidak menyakitkan, sehingga jangan ada rasa cemas pada semua orang untuk melakukannya.

“Uji Swab tidak sakit dan masyarakat tidak perlu cemas, dan jangan takut dengan biaya tinggi, karena masyarakat bisa mengusulkan pada pemerintah setempat agar uji Swab geratis atau tidak berbayar,” tambah Nurnas.

Ia juga mengatakan, pemerintah siap untuk menanggulangi dana uji Swab pada masyarakat, bisa dilakukan ditempat tinggal masing-masing, dengan mengumpulkan masyarakat pada sebuah tempat, untuk diperiksa.

“Intinya pemerintah harus mengajak dan memberitahu masyarakat kalau Swab bisa gratis atau tidak berbayar, sehingga minat masyarakat untuk hal tersebut tinggi,” tutup Nurnas.(ms/rls/ald)