Ingat.. KPU Bolehkan Kepala Daerah Jadi Tim Kampanye Pilpres 2024

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Sya'ban. (foto/dok)

PADANG, mimbarsumbar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU)  membolehkan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah seperti gubernur, wakil gubenur, bupati wakil bupati dan walikota serta wakil walikota dilarang menjadi tim kampanye calon presiden (Capres) dan Calon wakil presiden (Cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Sya’ban mengatakan, hal ini sesuai ketentuan pasal 64 Peraturan KPU No 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum (pemilu) dan pilpres 2024. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi ketua tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden.

“Namun, Kepala daerah dan wakil kepala daerah diperbolehkan menjadi anggota tim kampanye,” terang Ory.

Ditambahkan Ory, bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ditetapkan sebagai anggota tim kampanye Pemilu secara bersamaan, tugas pemerintah sehari hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.(ms/romelt)