PADANG, mimbarsumbar.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat, melalui Sekretariat DPRD, terus melakukan peningkatan diri dalam menyuarakan peran dan fungsi DPRD sesuai dengan Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menegaskan bahwa pemerintahan daerah terdiri dari pemerintah daerah dan DPRD.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis, SH.MM, di tengah kegiatan kedewanan di ruang kerjanya.
Raflis, sebagai Sekwan DPRD Sumbar, menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya mengembangkan sarana dan prasarana untuk penyebaran informasi mengenai kegiatan DPRD Sumbar, khususnya dalam pemanfaatan media sosial yang menjadi tren dalam kegiatan berbagi informasi masyarakat saat ini.
“Kehadiran tenaga IT dalam pengembangan layanan publik dan administrasi internal, melalui inovasi berbagai aplikasi, menjadi kekuatan DPRD dalam perjalanan menuju digitalisasi layanan, termasuk pendirian fasilitas Podcast Asik DPRD Sumbar,” ujar Raflis.
Di tempat terpisah, Kabag Persidangan Perundang-Undangan, Zardi Syahrir, SH.MM, juga menyatakan bahwa keberlangsungan kegiatan Podcast Asik DPRD Sumbar merupakan bagian integral dari upaya penyebaran informasi mengenai aktivitas kerja DPRD Sumbar dalam tiga peran utama, yaitu penganggaran, produk peraturan daerah, dan pengawasan.
“Ketiga peran dan fungsi DPRD Sumbar tersebut memerlukan penyebaran informasi dan sosialisasi produk peraturan daerah yang memerlukan perhatian khusus, sehingga kebijakan peraturan daerah dapat memberikan dampak positif pada kemajuan pelaksanaan pembangunan daerah. Saat ini, belum semua peraturan daerah tersebut tersosialisasi dengan baik,” ungkap Zardi.
Zardi menjelaskan apa itu Podcast dan mengapa hal ini menjadi penting dalam konteks penyebaran informasi di era media sosial. Menurutnya, Podcast menjadi salah satu tren di Indonesia, di mana banyak content creator dan influencer menciptakan konten berbasis siaran radio, yang lebih dikenal sebagai podcast. Proses diskusi yang menarik yang disajikan secara santai membuat para penonton tertarik dengan konten tersebut.
“Podcast merupakan media konten yang mendapat perhatian banyak masyarakat melalui media sosial. Kelebihannya terletak pada fleksibilitas, intensitas, dan daya tariknya. Kegiatan Podcast, yang merupakan hasil rekaman audio, dapat diakses oleh publik melalui berbagai platform media sosial seperti YouTube, Instagram, TikTok, Snackvideo, dan Facebook,” tambahnya.
Zardi juga menekankan bahwa peningkatan penyebaran informasi mengenai kinerja DPRD Sumbar ke publik akan memberikan dorongan positif bagi kemajuan penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi Sumbar dalam mencapai visi dan misi pembangunan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). (ms/*/ald)