
Kota Solok, mimbarsumbar.id – Personil Polres Solok Kota menyerahkan zakat maal kepada 252 mustahiq di Masjid AL Kautsar, Jum’at, 12 Agustus 2022. Zakat diserahkan secara simbolis oleh Kapolres Solok Kota, AKBP. Ahmad Fadilan, S.Si, M.si.M.Sc.
Hadir pada kegiatan itu, ketua BAZNAS Kota Solok, AKBP (Purn) Zaini, Wakapolres Solok Kota, Kompol Joni Darmawan, SH, serta para pejabat Polres Solok Kota yang ikut mendampingi pimpinannya tersebut.
Dalam sambutannya, AKBP Ahmad Fadilan menerangkan Zakat Maal Personil Polres Solok Kota diserahkan secara rutin 1 kali dalam tiga bulan melalui Baznas setempat kepada masyarakat yang berdomisili di wilayah hukum Polres Solok kota.
Pada Agustus 2022 ini, total zakat Maal yang diserahkan sebesar Rp.126 juta, dan akan diberikan kepada 252 Mustahiq. Masing masing Mustahiq akan mendapatkan 500 ribu rupiah.
Zakat Maal Personel Polres Solok Kota yang dibagikan pada Agustus 2022 ini, terhimpun dari, Polsekta Solok sebesar 20 juta rupiah, staf Polres Solok Kota 56 juta rupiah, Polsek Kecamatan IX Koto Sungai Lasi 10 juta rupiah, Polsek Kecamatan X Koto Diatas 10 juta rupiah, Polsek Singkarak 10 juta rupiah, Polsek Bukit Sundi 10 juta rupiah, dan Polsek Junjung Sirih 10 Juta Rupiah .
Dalam kesempatan lain, ketua BAZNAS kota Solok, AKBP. (Purn). M.Zaini mengatakan, zakat Maal adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh Muslim sesuai syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat (Nisab), dan masa kepemilikan harta sudah berlaku selama 12 bulan (haul).
“Adapun golongan orang yang berhak menerima zakat antara lain adalah, Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharimin, Fisabillilah, dan Ibnu Sabil,” imbuh kepala BAZNAS kota Solok.
Dari data yang dirangkum media ini, penyaluran zakat Maal Personil Polres Solok Kota telah dimulai sejak 2019 lalu, Zakat diberikan kepada Mustahiq satu kali dalam tiga bulan atau per tiga bulan. Mustahiq merupakan warga masyarakat yang berdomisili di wilayah hukum Polres Solok Kota. (ms/ Gia)