Kantongi Izin PIHK, PT Armindo Jaya Tour Layani Haji Khusus di Sumbar

PADANG-Bagi masyarakat Sumbar yang ingin menunaikan ibadah haji dengan fasilitas khusus, kini sudah bisa dilayani oleh PT Armindo Jaya Tour. Pelayanan haji khusus ini dibuka seiring telah keluarnya izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kementerian Agama RI. Izin PIHK yangg dikantongi Armindo Jaya Tour adalah yang pertama di Sumbar.

PT Armindo Jata Tour membuka PIHK tak terlepas dari tingginya minat masyarakat daerah ini untuk menunaikan ibadah haji. Sementara daftar tunggu pelaksanaan haji reguler sudah mencapai 19 tahun. Jika ingin berhaji secara khusus, maka terpaksa jemaah mendaftar pada biro perjalanan haji dan umrah di Jakarta.

“Potensi jemaah haji khusus itu cukup besar di Sumbar. Dengan keluarnya izin PIHK ini, maka kita telah bisa memberangkatkan jemaah haji khusus dari Padang. Sedangkan biayanya 10.000 Dollar Amerika atau sekitar Rp135 juta. Besaran biaya ini sesuai fasilitas yang diperoleh jemaah haji khusus,” kata Direktur PT Armindo Jaya Tour, H. Irzal Achmad Ibrahim saat peluncuran PIHK di Padang, Sabtu (16/12).

Pihaknya juga berharap, agar masyarakat cerdas dalam memilih biro perjalanan untuk berangkat umrah dan haji. Pastikan 5 hal, pasti izin biro perjalanannya, pasti keberangkatannya, pasti terbangnya, pasti hotel untuk menginap dan pasti visa keberangkatan.

Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Nizar Alwi mengatakan, kuota untuk haji khusus Indonesia tahun 2017 sebanyak 17.000 orang dengan masa tunggu sekitar 6 tahun. Sedangkan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) khusus ini minimal 8.000 Dollar AS.

Untuk penyelenggaranya, Kementerian Agama sudah banyak mengeluarkan izin PIHK. Namun tidak banyak yang bisa tetap eksis hingga saat ini. Selain itu, pihaknya juga berharap pelaksanaan haji khusus ini harus sesuai bisnis syariah dan harga yang pantas.

“Kita menemukan adanya biro perjalanan yang menjual paket haji khusus ini hingga Rp1 miliar. Ini sudah menyalagi bisnis syariah,” katanya.

Sementara, Ketua Penyelenggara Haji Umroh dan In-Bound Indonesia (Asphurindo), Syam Resfiadi mengatakan, hingga saat ini anggotanya yang sudah mengantongi PIHK sebanyak 21 perusahaan. Untuk keberangkatan haji khusus ini, pihaknya mengusulkan maksimal 450 jemaah dan minimal 49 jemaah.

“Jika jemaah haji khusus sebuah biro perjalanan kurang dari 49, maka disarankan harus bergabung atau bekerja sama dengan penyelenggara lainnya,” katanya. (h/vie)

Sumber: harianhaluan.com