JAKARTA, mimbarsumbar.id — Tok.. tok.. tok Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merintahkan Bupati Pasaman Sabar AS untuk kembalikan jabatan Mara Ondak sebagai Sekda.
Mara Ondak yang diberhentikan menjadi Sekda Pasaman oleh atasannya Bupati Sabar AS, mengadu ke KASN
Keluarnya putusan KASN itu menurut Pakar Pemerintahan Prof DJohermansyah Djohan, tidak ada alasan Bupati Pasaman tidak menjalankannya.
“Sifat putusan itu hitungan hari untuk dilaksanakan, karena ini menyangkut harkat martabat dari pejabat yang dicopot di mata keluarga, lingkungannya, karena masyarakat tahu nya pejabat dicopot pasti pejabat itu bersalah,” ujar Prof Djo biasa pakar pemerintahan ini disapa banyak kalangan, Rabu (3/4-2024) di Jakarta.
Prof Djo menegaskan Bupati yang acuhkan putusan KASN terancam disanksi Mendagri.
“Kalau dicuekin putusan KASN itu, berarti bupati selaku atasan bisa diperiksa oleh Mendagri,” ujar Prof Djo.
Dan Mendagri kata Prof Djo, jangan main kerlingan mata dengan Bupati yang tidak mau melaksanakan putusan KASN.
“Dan Mendagri yang membiarkan bupati mencuekkan putusan KASN bisa dilaporkan ke presiden,” ujar Prof Djo.
Putusan KASN berbentuk rekomendasi kepada Bupati Pasaman dengan nomor B-1316/JP.01/04/2024 tentang Pelanggaran Sistem Merit ditanda tangani Ketua KASN Agus Pramusinto dengan tembusan ke Mendagri, Menpan RB, Plt Kepala BKN, Gubernur Sumbar sampai ke pelapor.
Isi Rekomendasi KASN itu, antara lain membatalkan SK Bupati Nomor 188.45/93/BUP-PAS/2024 tentang Pembebasan Aparatur Sipil Negara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman tanggal 15 Februari 2024.
“Dengan mempedomani UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa: (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi: a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; b. dibuat sesuai prosedur; maka kami merekomendasikan kepada Saudara untuk segera mengembalikan Sdr. Drs. Mara Ondak, MM ke jabatan semula sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman. Itu putusan rekomendasi KASN. (ms/*/ald)